Berita Timor Tengah Utara

Klarifikasi BRI Cabang Kefamenanu Perihal Laporan Nasabah Dugaan Transaksi Fiktif di Kantor Polisi

Berdasarkan bukti kas pada tanggal 6 September 2021, yang bersangkutan terbukti telah melakukan transaksi penarikan dana dimana transaksi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Pelapor saat melaporkan kasus dugaan penggelapan di SPKT Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 9 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kefamenanu, Dede Candra Muludin menyampaikan klarifikasi perihal laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang nasabah Bank BRI Unit Kartini bernama Petronela Kefi beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 13 Juli 2024, Dede Candra mengatakan, informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan bukti kas pada tanggal 6 September 2021, yang bersangkutan terbukti telah melakukan transaksi penarikan dana dimana transaksi tersebut merupakan transaksi sah.

Ia menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan oleh ketua dan bendahara kelompok, dengan tanda tangan sesuai dengan KTP beserta stempel kelompoknya.

Pasca menerima informasi tersebut, kata Dede Candra Muludin , BRI telah menemui nasabah dan menyampaikan bukti transaksi yang dilakukan.

Menurutnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Petronela Kefi melaporkan kasus dugaan penggelapan uang dalam rekening salah satu Bank BUMN miliknya ke Kantor Polres TTU, Selasa, 9 Juli 2024.

Laporan tersebut dilayangkan Petronela pasca uang sejumlah Rp. 48.475.000 raib dari rekening bank miliknya pasca melakukan pengecekan dalam rekening koran bank tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada Senin, 6 September 2021 sekira 13.10 Wita lalu dirinya melakukan transaksi berupa menyetorkan uang Kelompok Keuangan Kecamatan Bikomi Utara sebesar Rp. 54.237.500 ke rekening milik bersama dengan nama rekening LKK Bitara di bank tersebut di Kota Kefamenanu.

Pelapor Petronela Kefi menjelaskan, setelah menyetorkan uang sejumlah Rp. 54.237.500, ia langsung meminta print rekening koran LKK Bitara pada petugas bank itu untuk mengetahui jumlah saldo dalam rekening.

Sesuai keterangan dari hasil print rekening koran LKK Bitara tersebut ditemukan transaksi penarikan uang tanpa sepengetahuan saksi sejumlah Rp. 48.475.000,- tertanggal 06/09/2021 (6 September 2021) pukul 13.10 Wita, sesaat setelah pelapor menyetorkan uang ke rekening tersebut.

Mengetahui kejadian ini pelapor segera mempertanyakan transaksi siluman itu ke pihak bank tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pihak bank.

Baca juga: Sejumlah Uang Diduga Raib di Rekening Bank, Seorang Ibu di Timor Tengah Utara Lapor Polisi

Atas kejadian tersebut, Petronela kemudian melaporkan ke SPKT Polres TTU pada, Selasa, 9 Juli 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Saat Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut. 

Menurutnya, saat ini laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres TTU yang tertuang dalam nomor laporan : LP/B/272/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 09 Juli 2024 tentang Penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved