Berita Timor Tengah Utara
Sejumlah Uang Diduga Raib di Rekening Bank, Seorang Ibu di Timor Tengah Utara Lapor Polisi
Laporan tersebut dilayangkan Petronela pasca uang sejumlah Rp. 48.475.000 raib dari rekening bank miliknya pasca melakukan pengecekan dalam rekening
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang ibu bernama Petronela Kefi melaporkan kasus dugaan penggelapan uang dalam rekening salah satu bank BUMN miliknya ke kantor Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 9 Juli 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Petronela pasca uang sejumlah Rp. 48.475.000 raib dari rekening bank miliknya pasca melakukan pengecekan dalam rekening koran bank tersebut
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Senin, 6 September 2021 sekira 13.10 Wita lalu dirinya melakukan transaksi berupa menyetorkan uang Kelompok Keuangan Kecamatan Bikomi Utara sebesar Rp. 54.237.500 ke rekening milik bersama dengan nama rekening LKK Bitara di bank tersebut di Kota Kefamenanu.
Pelapor Petronela Kefi menjelaskan, setelah menyetorkan uang sejumlah Rp. 54.237.500, ia langsung meminta print rekening koran LKK Bitara pada petugas bank itu untuk mengetahui jumlah saldo dalam rekening.
Sesuai keterangan dari hasil print rekening koran LKK Bitara tersebut ditemukan transaksi penarikan uang tanpa sepengetahuan saksi sejumlah Rp. 48.475.000,- tertanggal 06/09/2021 (06 September 2021) pukul 13.10 Wita, sesaat setelah pelapor menyetorkan uang ke rekening tersebut.
Mengetahui kejadian ini pelapor segera mempertanyakan transaksi siluman itu ke pihak bank tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pihak bank.
Atas kejadian tersebut, Petronela kemudian melaporkan ke SPKT Polres TTU pada, Selasa, 9 Juli 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: PPPK di Timor Tengah Utara Mengeluh, Dua Bulan Belum Digaji
Saat Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, saat ini laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres TTU yang tertuang dalam nomor laporan : LP/B/272/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 09 Juli 2024 tentang Penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
| Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
|
|---|
| Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
|
|---|
| Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
|
|---|
| Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.