Berita Ende

Perpanjang Masa Jabatan, Kades di Ende Minta Pemerintah Perhatikan Gaji

Pj Bupati Ende, Agustinus Ngasu yang ditemui POS-KUPANG.COM usai pengukuhan menyampaikan pesan secara singkat namun penuh makna.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 245 kepala desa di Kabupaten Ende, Kamis, 11 Juli 2024 di Graha Ristela. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG,COM, ENDE - 245 Kepala Desa (Kades) dari total 255 desa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun dan sudah secara resmi dikukuhkan Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di Graha Ristela Ende. 

Dari 255 desa, 9 desa dijabat oleh penjabat kepala desa dan 246 desa lainnya dijabat kepala desa dan satu diantaranya meninggal dunia.

245 kades yang diperpanjang masa jabatannya  terdiri dari 3 periode yakni periode pertama terdiri dari 153 sebanyak kepala desa, periode kedua sebanyak 83 kepala desa dan periode ketiga sebanyak 19 kepala desa.

Dari 245 yang diperpanjang masa jabatannya 5 diantaranya merupakan kepala desa perempuan.

Pada periode pertama sebanyak 153 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2025 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2027.

Pada periode kedua sebanyak 83 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2027 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2029.

Pada periode ketiga sebanyak 19 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2029 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2031.

Blasius Xavirius Bapa, Kepala Desa Wolomage, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende periode 2019-2027 yang ditemui usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Graha Ristela mengatakan dirinya diperpanjang masa jabatan hingga tahun 2029.

Meski mengaku senang dengan perpanjangan masa jabatan, kepala desa yang akrab disapa Saver ini mengatakan tentunya beban kerja dan tanggung jawan sebagai pemimpin wilayah juga akan bertambah.

"Apalagi sekarang semua mata semua tertuju ke desa kita-kita juga harus berhati-hati dan waspada jangan sampai kita terjerumus ke dalam masalah-masalah yang membahayakan diri sendiri," ujar Kades Saver.

Dia juga menyinggung soal Alokasi Dana Desa (ADD) yang menurut dia kondisinya sangat fatal karena perubahan regulasi pencairan dari tunai ke non tunai yang membuat ribet karena pada saat pencairan hanya dibatasi Rp 2.500.000 sementara gaji kepala desa selama 6 bulan ditampung negara.

"Pas pencairan begini kami hanya bisa ambil Rp 2.500.000, kami kecewa kalau seperti ini kecuali bayarnya perbulan kalau masih semester seperti ini tidak bisa, kami setengah mati apalagi dengan sistem pembayaran gaji setiap 6 bulan ini kami setengah mati, setiap bulan saja kami kesulitan karena tidak seimbang dengan pengeluaran, kami di desa ini tamu banyak, urusan banyak," ungkap Kades Saver.

Meski ada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) namun kata dia sudah ada pos-pos anggaran yang dibatasi yang sudah diatur regulasi dan kewenangan desa menjadi terbatas.

Pj Bupati Ende, Agustinus Ngasu yang ditemui POS-KUPANG.COM usai pengukuhan menyampaikan pesan secara singkat namun penuh makna.

Baca juga: Imbas Revisi UU Desa, Masa Jabatan 245 Kades di Ende Diperpanjang 8 Tahun

"Bekerjalah dengan baik dan benar," ujar Agustinus G Ngasu singkat.

Pantauan  POS-KUPANG.COM, acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 245 kepala desa oleh Pj Bupati Ende juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, Forkopimda dan para camat serta keluarga para kepala desa. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved