Berita Ende
OTK Mengatasnamakan Kasi Pidsus Kajari Ende Minta Uang ke Saksi Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Ende dalam unggahannya juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mempercayai siapapun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Agung
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Oknum orang tidak dikenal (OTK) mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende menelpon para saksi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Ende dan meminta sejumlah uang.
Kejaksaan Negeri Ende dalam unggahannya di Instragram Kejaksaan Negeri Ende tertanggal 1 Juli 2024 menegaskan nomor kontak 0822 1005 2615 dan 0895 3211 20853 bukan merupakan nomor handphone Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam unggahan itu juga ditegaskan Kejaksaan Negeri Ende tidak pernah meminta apapun diluar tugas dan kewenangannya dan tidak pernah memanggil siapapun tanpa surat resmi.
Kejaksaan Negeri Ende dalam unggahannya juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mempercayai siapapun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Ende yang meminta sesuatu apapun.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juli 2024 menegaskan OTK tersebut bukan merupakan pejabat Kejari Ende.
"Itu bukan orang kita, setelah kita lakukan pengecekan memang ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kasi Pidsus atau Kajari untuk melakukan pemerasan dan diduga momen ini berhubungan dengan penahanan tersangka yang kita lakukan dan itu dia mengambil kesempatan melakukan pemerasan kepada orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang kita tangani, oknum itu lakukan penipuan," ungkap Zulfahmi.
Dikatakan Zulfahmi, pihaknya kesulitan melacak keberadaan oknum yang mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende tersebut karena diduga oknum tersebut langsung membuang nomor kontak usai melakukan pemerasan.
"Sampai sekarang memang belum ada korban, dia (red:oknum) baru melakukan percobaan," ujar Zulfamhi.
Dia kemudian mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkonflik dengan hukum dan para pejabat di Kabupaten Ende apabila mendapat telepon dari oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Ende dan melakukan pemerasan, maka bisa langsung dilaporkan atau dikonfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Ende.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.