Breaking News

Berita Ende

Imbas Revisi UU Desa, Masa Jabatan 245 Kades di Ende Diperpanjang 8 Tahun

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kades ini akan digelar pada Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di Graha Ristela Ende

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Plt Kadis PMD Kabupaten Ende, Christiana Farida Muda Mite,ST bersama staf sedang melakukan persiapan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 245 kepala desa di Kabupaten Ende, Rabu, 10 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Dari total 255 desa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 245 kepala desa (Kades) akan diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kades ini akan digelar pada Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di Graha Ristela Ende. 

Dari 255 desa, 9 desa dijabat oleh penjabat kepala desa dan 246 desa lainnya dijabat kepala desa dan satu diantaranya meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Plt Kadis PMD Kabupaten Ende, Christiana Farida Muda Mite,ST,  Rabu, 10 Juli 2024 di Kantor Dinas PMD Kabupaten Ende.

"Jadi besok itu pengukuhan perpanjangan masa jabatan 8 tahun untuk 245 kepala desa," ujar Christiana Farida Muda Mite.

Sebanyak 245 kades yang diperpanjang masa jabatannya jelas Christiana Farida Muda Mite terdiri dari 3 periode yakni periode pertama terdiri dari 153  kepala desa, periode kedua sebanyak 83 kepala desa dan periode ketiga sebanyak 19 kepala desa.

Pada periode pertama sebanyak 153 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2025 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2027.

Baca juga: DPRD Ende Soroti Soal Gedung Laboratorium Lingkungan Milik Pemkab Ende yang Rusak 

Pada periode kedua sebanyak 83 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2027 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2029.

Pada periode ketiga sebanyak 19 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2029 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2031.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved