Berita Sumba Timur
Evaluasi 44 Desa Persiapan Definitif, Sekda Sumba Timur Deadline Waktu Satu Bulan Lengkapi Dokumen
segera lengkapi semua dokumen pendukung berupa laporan-laporan yang disebutkan dengan deadline batas waktu 15 Juli 2024.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menggelar Rapat Koordinasi Kelengkapan Dokumen bagi 44 Desa Persiapan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rabu 10 Juli 2024.
Dalam Kesempatan itu, Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu mengatakan sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa menyebutkan pembentukan Desa Persiapan harus melalui sejumlah proses kelengkapan dokumen.
Beberapa tahap yang diselesaikan di antaranya, sudah melalui proses pemetaan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartometrik dan petanya sudah tersedia untuk memenuhi persyaratan termasuk rekomendasi dari Big Data Kemendagri berupa peta kartometrik bersama titik koordinatnya.
Sekda Umbu Ngadu Ndamu menambahkan, pembuatan dokumen pelengkap dalam tahun 2017 untuk mendampingi dokumen yang sudah dimasukkan terlebih dahulu sehingga tidak dianggap sebagai dokumen yang telah kadaluarsa karena seharusnya paling lama 5 tahun desa persiapan dibentuk harus menjadi desa definitif.
Baca juga: Gelar Operasi Gabungan, Samsat Sumba Timur NTT Jaring Kendaraan Pribadi milik ASN Tunggak PKB
"Jika dalam jangka waktu lima tahun, dokumen persyaratan tidak dilengkapi maka desa persiapan bersangkutan akan dikembalikan ke Desa Induk," tambahnya.
Akan tetapi Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, dapat menjadi alasan Pemerintah dasrah hingga saat ini belum Desa Definitif karena persyaratan dari Kemendagri cukup banyak.
Terhadap hal itu, 44 Desa Persiapan diberikan kesempatan dalam untuk memproses kelengkapan dokumen, dan Pemkab akam melakukan koordinasi ke tingkat Provinsi maupun Pusat.
Demi melengkapi persyaratan pengajuan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif maka perlu lakukan dua langkah berupa melengkapi dokumen persyaratan dan juga memperbaharui data penduduk di Disdukcapil sebab masih banyak data penduduk secara manual di desa tidak masuk dalam sistem.
"Masih ada waktu satu bulan ke depan untuk memperbaharui sehingga memenuhi persyaratan minimal 1.000 jiwa di desa persiapan dan 1.000 jiwa di desa induk atau 200 KK di desa persiapan dan 200 KK di desa induk,” pinta Sekda.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat segera lengkapi semua dokumen pendukung berupa laporan-laporan yang disebutkan dengan deadline batas waktu 15 Juli 2024.
“Gunakan waktu dengan baik karena apabila jika tahun ini tidak didefinitifkan maka desa persiapan akan dikembalikan ke desa induk,”pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.