Berita NTT

Ketua Komisi Informasi NTT Kritisi Polemik Hasil Seleksi Casis Taruna di Polda NTT

Polda NTT sebagai badan publik wajib bertanggung untuk menerangkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Daniel Tonu, Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur 

POS-KUPANG.COM- Pasca pengumuman hasil seleksi calon taruna pada Kepolisian Daerah atau Polda NTT ternyata menimbulkan protes luas dari publik, hingga secara ironis mengakronimkan NTT sebagai Nusa Titip Taruna.

Protes dan tanggapan itu tidak saja datangnya dari masyarakat Nusa Tenggara Timur yang ada tinggal di bumi Flobamorata ini, tetapi juga berasal dari diaspora NTT yang berada di Jakarta.

Tanggapan itu tidak saja dari kalangan masyarakat biasa tetapi juga dari anggota DPR, baik anggota DPR asal NTT yang ada di Jakarta maupun anggota DPR Kota Kupang.

Hasil seleksi ini juga menuai tanggapan yang dilontarkan oleh akademisi Undana, Dr. Yohanes Tubahelan. Beliau menduga, ada unsur nepotisme dalam proses seleksi itu.

Padahal, hadirnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mengontrol Badan Publik agar tidak boleh ada lagi praktek KKN.

Polda NTT sebagai badan publik wajib bertanggung untuk menerangkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan itu Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Daniel Tonu dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Rabu 10 Juli 2024 mengkritisi polemik terkait persoalan ini.

Baca juga: Kabid Humas Polda NTT Beberkan Data 11 Catar Akpol, Didominasi Anak Pejabat Polri

Dikatakan Daniel Tonu, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, Polda NTT merupakan badan publik yang disatu sisi berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Polda NTT sebagai badan publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Daniel Tonu, informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Polda NTT sebagai badan publik kepada masyarakat adalah: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Namun disisi lain, lanjut Daniel Tonu, Polda NTT sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Publik.

Selain informasi yang dikecualikan; Polda NTT wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Polda NTT wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

Polda NTT sebagai Badan publik harus menyiapkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, apakah itu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala ataupun Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kecuali informasi yang dikecualikan.

Namun, jika ditelisik dari UU keterbukaan informasi publik, informasi yang dikecualikan itu cukup ketat dan terbatas.

Baca juga: Mabes Polri Perlu Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Nepotisme Tes Catar Akpol di Polda NTT 

Konten informasi yang dikecualikan oleh badan publik dalam hal ini Polda NTT sebagai badan publik misalnya: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya; serta membahayakan keamanan peralatan, sarana prasarana penegak hukum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved