Berita Flores Timur

 Kasus Pencabulan Gadis Remaja di Flores Timur, Satu Pelaku Dibawa Umur Dikenakan Wajib Lapor

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ET yang masih 16 tahun dipulangkan ke orang tuanya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Lasarus M.A La'a memberi keterangan pada Rabu, 10 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Sebanyak 12 pelaku kasus pencabulan gadis remaja di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT telah ditahan aparat Polres Flores Timur.

Salah satu dari 12 pelaku itu yang berinisial ET dikenakan tahanan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.

Kasus dengan korban DS (16) ini sebetulnya melibatkan 13 pelaku. Namun salah satu dari mereka, YP, masih belum menyerahkan diri ke polisi sejak dilaporkan tanggal 26 Juni 2024.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ET yang masih 16 tahun dipulangkan ke orang tuanya usai menandatangani surat jaminan.

"Sudah buat surat jaminan ke kami bahwa sepanjang anak itu tidak ditahan, dia harus wajib lapor ke Polsek Wulanggitang tiga kali seminggu," katanya, Rabu, 10 Juli 2024 sore.

Lasarus menerangkan, penanganan hukum bagi anak di bawah umur berbeda atau ada perlakuan khusus. Kendati saat ini kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan UU peralidan anak, apa bila ada orang tua menjamin tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Kronologi Kasus

Lasarus menuturkan kasus ini melibatkan 13 pelaku pria asal salah satu desa di Kecamatan Wulanggitang. Sementara korban merupakan remaja asal Kecamatan Titehena.

Baca juga: 12 Pelaku Rudapaksa Remaja Ditahan Polres Flores Timur, 1 Masih Buron

Dijelaskan, DS mendapat pelecehan di empat lokasi berbeda pada 24-26 Juni 2024. Dari dua rumah milik warga, sekolah, hingga kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman.

Awalnya korban digilir PLS, PL, JM, dan YL di sebuah rumah. Korban bertemu pelaku usai pulang dari Pasar Boru bersama tiga orang teman perempuan.

Setelah digilir, DS sempat ditawari tumpangan pulang ke rumahnya. Bukannya menghantar ke tempat tujuan, korban malah dibawa ke kebun lalu dicabuli sejumlah pria.

"Dibonceng ke kebun dengan alasan bahwa jalan itu bisa sampai ke desa korban. Di kebun, korban diturunkan di pondok kemudian dilakukan pencabulan," katanya.

Korban lalu dibawa ke salah satu rumah warga untuk beristirahat. Di sana dia diberi makanan dan ditemani pelaku VB. Korban pun dicabuli di tempat itu.

"VB lalu menelpon temannya YT dan KK ikut mencabuli korban," katanya.

Lanjut 25 Juni 2024 malam, DS diajak ke pesta. Dia pun ikut menkonsumsi minuman keras sampai mabuk.

Korban lalu dibawa ke teras sekolah. Di sanalah korban dicabuli banyak pria sampai subuh.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved