Pilkada Serentak 2024

AHY: Tak Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Kaesang di Ajang Pilkada

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY Ketua Umum Partai Demokrat membeberkan fakta politik yang dilakukan Presiden Jokowi. Tidak ada arahan dukung Kaesang

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK ADA – AHY mengungkapkan fakta bahwa sejauh ini taka da arah Presiden Jokowi untuk mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024. 

Sebelumnya, Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengaku siap apabila diusung partai untuk menjadi calon gubernur di Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan Kaesang Pangarep saat ditemui awak media di Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat 21 Juli 2024.

Kaesang Pangarep mengaku tidak masalah apabila Partai Gerindra mengusungnya sebagai calon gubernur.

Namun demikian, Kaesang Pangarep tidak menjawab pasti provinsi mana yang dipilihnya untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub).

Menurut Kaesang Pangarep, Indonesia negara yang cukup besar dan bukan hanya Jakarta yang menjadi opsi pemilihan kepala daerah.

Kaesang Pangarep juga menyebut seorang Calon Kepala Daerah bukan soal elektabilitas dan popularitas saja melainkan juga soal etos kerja nantinya.

“Selama didukung oleh partai-partai enggak masalah juga. Tapi kan yang terpenting bukan hanya elektabilitas dan popularitas, tapi etos kerja untuk masyarakat Jakarta,” tuturnya.

KPU resmi telah menetapkan aturan untuk proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," berikut isinya yang dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Warta Kota pada Selasa 2 Juli 2024

Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.

Baca juga: Sekjen PKS Senang Kaesang Dominasi Hasil Survei: Saya Lihat Ngeri Bos, No 1

Baca juga: PKS Ajak PSI Dukung Anies-Sohibul di Pilgub DKI, Kaesang Jawab Begini

Asalkan nantinya jika telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved