Berita Timor Tengah Utara

Seorang Pria Dilempar Orang Tidak Dikenal di Desa Kotafoun Timor Tengah Utara 

Akibat dari pelemparan batu tersebut pelapor mengalami luka dan memar pada tubuh korban tepat di perut bagian kiri

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria asal Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu bernama Henrik Lere Ri'a (48) diduga dilempar sejumlah pemuda tak dikenal di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aksi penganiayaan ini terjadi pada, Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wita

Akibat insiden tersebut pelapor atas nama Henrik Lere Ri'a mengalami luka dan memar pada tubuh bagian kiri. Yang bersangkutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Biboki Anleu.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin, 8 Juli 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pelapor sedang mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke Desa Tuamese. Saat itu pelapor melewati jalan raya di Desa Kotafoun.

Baca juga: 131 KPM Desa Batnes Timor Tengah Utara Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah  

Ketika tiba di TKP, pelapor berhenti di pinggir jalan raya. Pasalnya yang bersangkutan melihat pecahan botol berserakan di badan jalan. 

Tiba-tiba pelapor, Henrik dilempari batu oleh terlapor dan rekan-rekannya yang sementara duduk di pinggir jalan raya tersebut. Batu tersebut mengenai bagian perut bagian kiri pelapor.

"Akibat dari pelemparan batu tersebut pelapor mengalami luka dan memar pada tubuh korban tepat di perut bagian kiri," ujarnya.

Dikatakan IPDA Wilco, pasca kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Biboki Anleu untuk membuat Laporan Polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / VII / 2024 / SPKT /SEK. BIBOKI ANLEU / RES. TTU / POLDA NTT, tanggal 07 Juli 2024.

Pasca menerima laporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuat STPL dan membuat Visum Et Repertum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved