Berita NTT

Kejati NTT Periksa 30 Saksi dan Sita Jutaan Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bulog Waingapu 

Uang yang disita tersebut telah dilakukan penitipan pada rekening Pemerintah lainnya Kejati NTT pada 05 Juli 2024

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tim penyidik Pidsus Kejati NTT memeriksa saksi dan menyita ratusan juta uang dugaan tipikor CBP Bulog Waingapu tahun anggaran 2023/2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa 30 saksi dan uang senilai jutaan rupiah pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Waingapu tahun anggaran 2023/2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharmana, S.H., M.H dalam keterangannya menjelaskan tanggal 4 - 5 Juli 2024, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT telah melakukan Pemeriksaan Saksi sebanyak 30 orang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan kantor Bulog Cabang Waingapu.

“Usai pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 152.000.000,” ujarnya Senin, 8 Juli 2024.

Rinciannya dana yang disita tersebut yakni : sebesar Rp. 102.500.000,-  disita dari saksi Go Siane, uang tersebut merupakan uang pengembalian dari tersangka Zulkarnain kepada Go Siane yang merupakan Pemilik RPK Sharon atas Pembayaran beras SPHP oleh Go Siane yang tidak diberikan fisik beras SPHP.

Uang sebesar Rp. 7.500.000,- disita dari saksi Deddy Peter Name,  uang yang diberikan oleh tersangka Risky Daud Kase untuk mengurus nomor polisi atas nama Deddy Name.

Uang sebesar Rp.20.000.000 disita dari saksi Ade Roberto Lico (Pegawai Bulog Cabang Waingapu).

Uang sebesar Rp.15.000.000 disita dari saksi Christiany J. Kale (Pegawai Bulog Cabang Waingapu).

Uang sebesar Rp.7.000.000 disita dari saksi Ace Nguru Logo (Pegawai Bulog Cabang Waingapu).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Mantan Kepala Bulog Waingapu Jadi Tersangka

“Uang yang disita dari saksi Ade, Christiany, dan  Ace merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada saksi-saksi yang merupakan staf dari tersangka,” jelas Raka.

Uang yang disita tersebut telah dilakukan penitipan pada rekening Pemerintah lainnya Kejati NTT pada 05 Juli 2024

Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 10.798.221.250.

Adapun sebelum kasus ini bergulir Kejati NTT telah menangkap dua tersangka yakni Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bulog Waingapu, dan Risky Kasse yang ditangkap di Bali.  (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved