Breaking News

Mantan Kepala Bulog Tersangka

BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Mantan Kepala Bulog Waingapu Jadi Tersangka

Tersangka yang ditahan tersebut adalah Zulkarnaen alias Z yang merupakan mantan kepala Perum Bulog Cabang Waingapu.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Mantan Kepala Bulog Waingapu, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor penyelenggaran CBP di Bulog Waingapu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi  atau Kejati NTT pada Rabu, 29 Mei 2024 menetapkan satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan tersebut adalah Zulkarnaen alias Z yang merupakan mantan kepala Perum Bulog Cabang Waingapu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H., mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan bukti ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Z sebagai tersangka.

“Dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dari Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Z (Pegawai BUMN / Eks Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang Waingapu) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaraan CBP pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Tersangka Z lanjut Raka, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 10.798.221.250,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.

“Tersangka Z langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan,” imbuhnya.

Baca juga: JPU Kejati NTT Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT

Atas kasus ini tersangka diancam dengan pasal Kesatu :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;l Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau  Kedua : 

Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved