CPNS 2024
Bersabarlah,Kabar Terbaru Tes CPNS 2024 Diundur Lagi,Simak Penjelasan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Bersabarlah,Kabar Terbaru Tes CPNS 2024 Diundur Lagi,Simak Penjelasan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Benar-benar menguji kesabaran! Beredar Kabar Terbaru Tes CPNS 2024 Diundur Lagi.
jika sebelumnya, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ditargetkan bulan ini atau Juli, beredar kabar jika kemunhkinan Tes CPNS 2024 digeser ke bulan Agustus.
Berikut Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ), Abdullah Azwar Anas dalam pernyataan terbarunyaa menyebutkan, pelaksanaan Tes CPNS 2024 kemungkinan diundur lagi.
Program tahunan pemerintah yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, menurut Azwar, akan diundur hingga bulan ini, yaitu Juli atau Agustus 2024.
Baca juga: Segera Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id, Simak Cara Cek Formasi CPNS 2024,Syarat dan Dokumen
"Juli-Agustus, ya," ujar Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Penundaan ini terjadi karena banyak kementerian/lembaga belum mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang disediakan Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB menyediakan 200 ribu formasi CPNS, namun hingga kini formasi yang diusulkan kementerian/lembaga baru mencapai 130.341.
"Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian/lembaga," jelas Azwar dikutip dari Tribun News.
Contoh kementerian/lembaga pusat itu mendapatkan kuota fresh graduate 200.000 lebih, tetapi sampai sekarang, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan tidak sampai 200.000, yaitu totalnya baru 130.341 yang mengusulkan.
"Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca juga: Simak Syarat Umum & Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 hingga Cara Cek Formasi di laman Resmi BKN
Selain itu, kuota formasi CPNS 2024 untuk fresh graduate yang diminta Kementerian PANRB juga belum terpenuhi oleh kementerian/lembaga.
Dengan belum terpenuhinya kuota formasi CPNS 2024 yang diusulkan, Kementerian PANRB memutuskan untuk menunda pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 menjadi antara Juli atau Agustus 2024.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejauh ini, instansi dengan usulan formasi terbanyak adalah Kementerian Agama (Kemenag) dengan total 110.553 formasi, diikuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan 40.799 formasi, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan 40.541 formasi.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membutuhkan 26.316 formasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 23.200 formasi, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 18.017 formasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan 18.557 formasi, Mahkamah Agung 14.675 formasi, Kejaksaan Agung 11.303 formasi, Badan SAR Nasional 1.756 formasi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 781 formasi, serta Lembaga Administrasi Negara 187 formasi.
Baca juga: Kabar Buruk untuk Warga NTT, Baru 5 Pemerintah Daerah di NTT yang Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN
Perlu diketahui, dalam laman resmi SSCASN terdapat fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS maupun PPPK yang dibuka.
Adapun langkah-langkah atau tata cara untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2024 secara online di laman SSCASN sebagai berikut:
Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
Pilih jurusan pendidikan
Masukkan nama instansi yang dimaksudkan
Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS atau PPPK
Setelah itu, klik tombol 'Cari' (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.