Berita Belu
Satgas Yonif 742/SWY Gagalkan Penyelundupan BBM, Rokok dan Tembakau di Perbatasan RI-RDTL
Tim segera melakukan pengejaran, namun para pelaku menyadari kedatangan tim dan melarikan diri ke arah Timor Leste.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Sektor Timur yang dipimpin oleh Letkol Inf Trijuang Danarjati, berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa bahan bakar minyak (BBM), rokok dan tembakau melalui jalur tikus di perbatasan RI-RDTL.
Barang-barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Timor Leste melalui Desa Lakus, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Barang-barang ilegal ini diamankan oleh Tim Ambush dari Pos Kewar Kipam II pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Danpos Kewar, Letda Inf Bayu Artha Wiraditya, operasi ambush tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengetahui rencana penyelundupan melalui jalur tikus di perbatasan.
"Menyikapi informasi tersebut, kami dari Pos Kewar bergerak cepat untuk melaksanakan ambush di sepanjang jalur yang berpotensi akan digunakan oleh para penyelundup," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Juli 2024 malam.
Disampaikannya, setelah melakukan ambush semalaman, pada pukul 05.24 WITA, tim melihat lima orang tak dikenal (OTK) membawa karung dan jerigen berjalan dari Indonesia melintasi sungai kering menuju Timor Leste.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Buka Lahan Kosong Untuk Bercocok Tanam
Tim segera melakukan pengejaran, namun para pelaku menyadari kedatangan tim dan melarikan diri ke arah Timor Leste.
"Tim ambush melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan menemukan satu karung berisi rokok bermerek Orbit, tembakau bermerek Shag Penginangan Nasional, serta 190 liter Pertalite yang diisi dalam beberapa jerigen," jelasnya.
"Barang bukti tersebut sudah kami amankan di Pos Kewar dan telah dilaporkan kepada Dankipam II, Kapten Inf Tofan Cahyadi Rizky, S.T.Han," tambahnya.
Selanjutnya, lanjut dia, barang-barang tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penegakan hukum lebih lanjut. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.