Berita Belu
Perpanjang Hingga Desember 2024, KPP Pratama Atambua Ajak Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Tim KPP Pratama Atambua siap memberikan bantuan dan panduan agar semua wajib pajak dapat menyelesaikan pemadanan dengan mudah dan tepat waktu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi dengan format 16 digit sudah diimplementasikan secara resmi pada 1 Juli 2024.
Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP masih diberikan waktu hingga akhir Desember 2024 yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada akhir 30 Juni 2024.
Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mencatat dari total 132.843 wajib pajak (WP) yang terdaftar, sebanyak 118.616 WP telah melakukan validasi pemadanan NIK NPWP atau telah mencapai 89,29 persen.
"Masih ada 14.227 WP yang belum melakukan pemadanan. Karena itu kami mengajak masyarakat wajib pajak memanfaatkan waktu yang ada hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan proses ini," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua, I Made Sugiada, Kamis 4 Juli 2024.
Made menekankan pentingnya pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak. Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, mulai Januari 2025 sistem akan sepenuhnya menggunakan NIK sebagai NPWP, dan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami mengimbau semua wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Atambua untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, baik melalui DJP Online maupun datang langsung ke KPP. Ada konsekuensi jika tidak dilakukan, jadi manfaatkan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2024," tambah Made.
Lanjutnya, KPP Pratama Atambua berkomitmen untuk membantu wajib pajak dalam proses pemadanan ini.
Tim KPP Pratama Atambua siap memberikan bantuan dan panduan agar semua wajib pajak dapat menyelesaikan pemadanan dengan mudah dan tepat waktu.
Baca juga: Progres Pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Atambua Capai 89,29 Persen
"Sebagai bagian dari pelayanan kami, kami siap membantu wajib pajak dalam proses ini. Jangan ragu untuk datang atau menghubungi kami jika ada kesulitan. Kami di sini untuk memastikan bahwa proses pemadanan berjalan lancar dan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan baik," tutup Made Sugiada.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi hingga Desember untuk mencapai target 100 persen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.