Berita Belu
Progres Pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Atambua Capai 89,29 Persen
Menurut Made, hambatan dalam pemadanan NIK-NPWP adalah kurangnya kesadaran dan informasi di kalangan wajib pajak.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi dengan format 16 digit mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung konsep Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan dan layanan publik lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Atambua, I Made Sugiada, ST., MT., mengungkapkan bahwa progres pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Atambua telah mencapai 89,29 persen.
Disampaikannya, dari total 132.843 wajib pajak (WP) yang terdaftar, sebanyak 118.616 WP telah melakukan validasi. Namun, masih ada 14.227 WP yang belum melakukan pemadanan.
“Dengan angka 89 persen ini, kami mungkin termasuk yang tertinggi dibandingkan dengan teman-teman di kantor lain. Namun, masih ada waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan proses ini," ujar Made Sugiada, saat ditemui POS-KUPANG.COM diruang kerjanya, Senin (1/7/2024).
Menurut Made, hambatan dalam pemadanan NIK-NPWP adalah kurangnya kesadaran dan informasi di kalangan wajib pajak.
Kata dia, banyak wajib pajak yang masih belum mengetahui atau belum melakukan pemadanan melalui layanan DJP Online maupun datang langsung ke kantor pelayanan.
Baca juga: Kepala KPP Pratama Atambua Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
"Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga Desember untuk mencapai target 100 persen. Kendala lain juga seringkali perbedaan data antara sistem DJP dan Dukcapil, misalnya perbedaan nama atau gelar. Tugas wajib pajak adalah memastikan data yang benar dan memperbaikinya jika diperlukan," jelas Made.
Made menekankan pentingnya pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak. Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, mulai Januari 2025 sistem akan sepenuhnya menggunakan NIK sebagai NPWP, dan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Kami mengimbau semua wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Atambua untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, baik melalui DJP Online maupun datang langsung ke KPP. Ada konsekuensi jika tidak dilakukan, jadi manfaatkan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2024," tambah Made.
Lanjutnya, KPP Pratama Atambua berkomitmen untuk membantu wajib pajak dalam proses pemadanan ini. Tim KPP Pratama Atambua siap memberikan bantuan dan panduan agar semua wajib pajak dapat menyelesaikan pemadanan dengan mudah dan tepat waktu.
"Sebagai bagian dari pelayanan kami, kami siap membantu wajib pajak dalam proses ini. Jangan ragu untuk datang atau menghubungi kami jika ada kesulitan. Kami di sini untuk memastikan bahwa proses pemadanan berjalan lancar dan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan baik," tutup Made. (cr23).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.