Berita NTT

LBH APIK NTT Kutuk Dugaan Pemerkosaan Anak di Flores Timur

Dia berharap tidak ada pernyataan atau tindakan yang merendahkan atau menyalahkan korban, bahkan memberi stigma baru bagi korban. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH 

Ansi Rihi menjelaskan, korban merupakan anak sehingga pasal yang digunakan dalam kasus ini. Terdapat dua aturan hukum yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak dan pemberlakuan hukum formil dalam UU TPKS sudah bisa diterapkan dimana 1 saksi korban saja sudah cukup untuk memproses kasus ini. 

Penerapan itu tetap mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA), dengan memperhatikan hak-hak anak namun juga memberikan sanksi yang tepat sesuai dengan tindakannya. 

Sehingga, ujar dia, UU SPPA juga berlaku bagi pelaku dengan usia anak. Pengalaman LBH APIK NTT, berkas perkaranya akan terbagi dalam dua nomor perkara. 

"Perlu diketahui, sejak usia 12 tahun anak pelaku sudah dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," rambah dia. 

Bagi LBH APIK NTT, pihaknya selalu menekankan pentingnya edukasi di sekolah dan masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual dan cara mencegahnya. Dengan cara mengedukasi di setiap lini masa bahkan sosialisasi sampai ke remote area ( daerah yang remote). 

Peran orang tua dalam pengawasan dan edukasi anak-anak perlu untuk dikembangkan aspek kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual. 

Implementasi UU TPKS, sambung dia, bisa dimulai dengan pembentukan UPTD serta layanan psikososial yang sudah harus diperhatikan supaya merata di setiap daerah. 

LBH APIK NTT juga ingin agar ada sistem pelaporan yang mudah diakses dan memastikan tindak lanjut yang cepat dan efektif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved