Kasus Korupsi

Tangani 13 Kasus Korupsi, KPK Bakal Selamatkan Uang Negara Rp 5,2 Triliun

Meski saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hanya mengusut 13 kasus dugaan korupsi, tetapi total uang negara yang disalahgunakan Rp 5,2 T.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS
KORUPSI – Hanya dalam 6 bulan terakhir, Januari – Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menyelamatkan uang negara Rp 5,3 triliun 

POS-KUPANG.COM – Meski saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hanya mengusut 13 kasus dugaan korupsi, tetapi total uang negara yang disalahgunakan dalam 13 kasus tersebut mencapai Rp 5,3 triliun atau tepatnya Rp 5.303.103.420.000.

13 Perkara tersebut ditangani dalam 6 bulan terakhir terhitung Januari – Juni 2024. “Jadi potensi kerungan negara mencapai Rp 5,2 triliun atau tepatnya Rp 5.259.000.000.000 dan 2.731.021,27 dolar Amerika Serikat (AS) yang apabila dikonversikan ke mata uang rupiah menjadi Rp 44.103.420.000 (Rp 44,1 miliar). Jika dijumlah totalnya Rp 5.303.103.420.000 (Rp 5,3 Triliun).

"Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 5.259.000.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing dolar Amerika, senilai USD2.731.021,27," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 26 Juni 2024.

Tessa mengungkapkan, dari 13 perkara yang diusut, KPK menghasilkan 46 tersangka.

Namun, penyidik KPK itu sungkan membeberkan apa saja 13 kasus yang diusut. Ia hanya memastikan perkara itu semua diusut pada 2024.

"Periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024, ada 13 perkara dengan 46 tersangka. Ke-13 perkara itu masih berjalan di tahun 2024," kata Tessa. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved