Berita Rote Ndao
Empat Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Unit Buser berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Rote Barat Laut untuk bersama-sama turun ke TKP dan melakukan pengamatan
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasatreskrim AKP Markus Foes saat konferensi pers di lobi Mapolres. Jumat, 28 Juni 2024.
Kemudian dibagikan kepada keempat pemain sebanyak dua lembar. Mana kala kartu pertama terbuka dan pembagian kartu kedua dibuka.
Berikutnya, mata kartu yang paling besar mulai memasang taruhan uang Rp. 10.000 dan apabila ketiga pemain ikut taruhan dari pemain yang memasang taruhan Rp. 10.000, maka kartu dibagi lagi kepada pemain dengan tambahan taruhan Rp. 40.000 dan kartu dibagi lagi untuk menetukan pemenang.
AKBP Mardiono mengatakan, pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku yakni Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.