Berita Rote Ndao
Empat Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Unit Buser berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Rote Barat Laut untuk bersama-sama turun ke TKP dan melakukan pengamatan
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak empat pelaku dugaan tindak pidana Perjudian kartu remi atau fak harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasatreskrim AKP Markus Y Foes saat konferensi pers di lobi Mapolres setempat. Jumat, 28 Juni 2024.
Dikatakan AKBP Mardiono, kasus perjudian ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / VI / 2024 / SPKT/Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 22 Juni 2024.
AKBP Mardiono menyebut, keempat pelaku berinisial DA (52), DH (61), MM (48) dan FM (45,).
Dia membeberkan, aksi perjudian kartu itu dilakukan keempat pelaku di rumah DH, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao sekira pukul 17.00 Wita pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.
Dijelaskan AKBP Mardiono, penangkapan pelaku bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian kartu di dalam rumah milik pelaku DH.
"Atas informasi tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Rote melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Markus Foes dan selanjutnya Kasatreskrim memerintahkan unit Buser untuk turun mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut," ucap AKBP Mardiono.
Baca juga: Antisipasi Kekacauan, Personel Polres Rote Ndao Amankan Sidang Kasus Perlindungan Anak di Pengadilan
Kemudian, Unit Buser berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Rote Barat Laut untuk bersama-sama turun ke TKP dan melakukan pengamatan.
"Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota kami tiba di TKP dan melihat ada orang bermain kartu di dalam rumah pelaku DH dan langsung melakukan penggerebekan terhadap keempat pelaku yang sedang bermain kartu fak," ujar AKBP Mardiono.
Selain mengamankan empat orang pelaku, Unit Buser juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp 3.067.000 yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 27 lembar, pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, pecahan uang Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan uang Rp 1.000 sebanyak 1 lembar yang diakui oleh keempat pelaku sebagai uang taruhan pada permainan kartu fak.
Selanjutnya, kartu remi warna merah sebanyak 28 lembar, kain taplak meja warna putih bermotif mickey mouse 1 lembar dan kain sarung warna kotak-kotak merah sebagai alas taplak meja.
Lalu ada 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang dan 3 buah kursi plastik berwarna hijau.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota kami membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Rote Ndao dan diserahkan kepada Unit Pidum untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Mardiono.
Adapun modus yang dilakukan keempat pelaku bermain kartu fak yakni menggunakan kartu remi sebanyak 28 lembar dengan cara satu orang pelaku mengocok kartu remi terlebih dahulu.
Baca juga: Buser Satreskrim Polres Rote Ndao Ringkus Tiga Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Tasilo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.