Berita Rote Ndao

Buser Satreskrim Polres Rote Ndao Ringkus Tiga Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Tasilo

Adapun penggrebekan aktivitas perjudian tersebut dipimpin oleh Briptu Nikodemus Hede didampingi rekan-rekannya.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Buser Satreskrim Polres Rote Ndao Ringkus Tiga Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Tasilo
POS-KUPANG.COM/HO
Buser Polres Rote Ndao, Briptu Nikodemus Hede dan Briptu Djuone Lay saat mengamankan tiga pelaku judi kartu di Mapolres setempat pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Tim Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus tiga pelaku judi jenis kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Tiga orang yang berhasil diamankan di TKP yakni MB, DA dan DH.  Sementara salah satu pelaku yakni FM berhasil melarikan diri. 

Penggrebekan oleh Buser di lokasi perjudian dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.

Adapun penggrebekan aktivitas perjudian tersebut dipimpin oleh Briptu Nikodemus Hede didampingi rekan-rekannya.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes mengatakan, keberhasilan Personel Satreskrim Polres Rote Ndao dalam mengungkap aktivitas perjudian oleh para pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Anggota kami dapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penggrebekan," kata AKP Markus Foes, Senin, 24 Juni 2024.

Dia menyebut, barang bukti yang diamankan saat penggrebekan berupa uang tunai senilai Rp.3.067.000 dan barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

"Salah seorang pemain berinisial FM kabur saat penggrebekan. Namun hari ini FM datang sendiri ke Mapolres untuk di-BAP. Para pelaku sudah lengkap," pungkas AKP Markus Foes.

Dia mengemukakan, pasal yang disangkakan bagi para pelaku yakni pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved