Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Adakan Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peta yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilaksanakan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi dan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di lingkungan Pemkot Kupang Tahun 2024.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si mengatakan kegiatan ini didasari semangat reformasi birokrasi untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peta yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilaksanakan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
Dijelaskannya, penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kota Kupang yang saat ini dilakukan wajib diikuti, dukung dan diwujudkan, mengingat penyusunan peta proses bisnis ini memiliki arti penting dan bernilai strategis, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.
"Peta proses bisnis menjadi aset terpenting organisasi, yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau basis data organisasi," jelasnya Rabu, 26 Juni 2024 di Aula Hotel Kristal.
Penyusunan peta proses bisnis ini lanjutnya, harus melibatkan seluruh elemen organisasi untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang akan disusun sesuai rencana strategis.
“Perlu dilihat bahwa sinergi antar elemen dalam organisasi, menjadi faktor penting dalam penyusunan peta proses bisnis. Harapannya seluruh elemen organisasi memahami sistem kerja organisasinya, termasuk tujuan organisasi beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, untuk dapat bersama-sama mencapai tujuan yang ditentukan," terangnya.
Peta proses bisnis merupakan dokumen yang hidup atau living document, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada alasan untuk menunda dalam menyusun peta proses bisnis. Penyusunan peta proses bisnis ini juga sekaligus mengevaluasi proses dan prosedur yang selama ini berjalan, baik yang sudah ditetapkan dengan SOP maupun yang belum.
Baca juga: Pemkot Kupang Apresiasi Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Perdana di Kota Kupang
Yanuar menyampaikan pada peserta Bimtek, setiap instansi dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengimplementasikan langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si dalam laporan panitia menyampaikan peta proses bisnis, sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi.
Tujuan penyusunan peta proses bisnis agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan dengan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.