Berita Lembata
Jadi Kantong Perdagangan Manusia, Penjabat Bupati Lembata Perlu Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Zero Human Trafficking Network bekerjasama dengan pers mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO di Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kabupaten Lembata adalah salah satu kantong pekerja migran Indonesia (PMI). Bahkan, Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) menyebutkan Kabupaten Lembata merupakan kantong perdagangan manusia (human trafficking).
Ini menjadi refleksi pada peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember 2023 dan Ulang Tahun Ke-65 Provinsi NTT pada 20 Desember 2023 serta 22 Tahun Otonomi Lembata.
Gabriel Goa mengatakan Kabupaten Lembata belum mempunyai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai implementasi dari Perpres No.49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Ketua harian gugus tugas di pusat adalah kapolri dan provinsi adalah kapolda serta di Kabupaten/Kota adalah Kapolres/Kapolresta,” ungkap Gabriel, kepada Pos Kupang, Minggu, 24 Desember 2023.
Baca juga: Ketua KPU Lembata Ungkap Kejanggalan Seleksi Komisioner KPU, Tidak Transparan dan Sarat Kepentingan
Dia berujar Pemkab Lembata juga belum merealisasikan amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yakni membangun BLK PMI (Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia) untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran asal Lembata baik dalam skema AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) maupun dalam skema AKAN (Angkatan Kerja Antar Daerah).
Pemerintah juga perlu membangun LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Pekerja Migran Indonesia untuk mengurus CPMI asal Lembata yakni Administrasi Kependudukan (Dispenduk), keterangan kerja, dan job order (Disnakertrans), paspor dan visa kerja (Imigrasi), keterangan kelakuan baik (Polri)
Ada juga rekam medis (Rumah Sakit), kontrak kerja (P3MI yakni Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar resmi di Kemnaker) jaminan sosial dan kesehatan (BPJS), KUR (BRI, BNI, Bank NTT), keterangan dan pembekalan akhir serta Bank Data (BP2MI yakni Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Gabriel menyebutkan, PADMA INDONESIA, pertama, mendesak Penjabat Bupati Lembata segera menerbitkan PerBup tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, bekerjasama dengan Susteran SSPS Lewoleba mengoptimalkan BLK PMI yang sudah dikelola Suster-suster SSPS, menambah Pelatihan sesuai job order Nasional dan Internasional serta menambah bangunan Asrama dan LTSA PMI (LayananTerpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia).
Kedua,mendesak Penjabat Bupati Lembata segera bekerjasama dengan semua stakeholder seperti Polres,Tokoh Agama, Penggiat Anti Human Trafficking dan Pers untuk melakukan GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman) mulai dari Desa sekaligus menerbitkan PerDes Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman.
Ketiga, mengajak Solidaritas Jaringan Zero Human Trafficking Network bekerjasama dengan pers mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO di Lembata mulai dari polisi, jaksa dan hakim.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.