Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU 

Penghentian ini dilakukan Kejari TTU pasca mereka melakukan sejumlah pertimbangan terhadap inisiatif dari parah pihak mengembalikan kerugian keuangan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan rekayasa Dana Reses DPRD TTU tahun anggaran 2020. 

Penghentian ini dilakukan Kejari TTU pasca mereka melakukan sejumlah pertimbangan terhadap inisiatif dari parah pihak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 26 Juni 2024, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya S.H mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Reses DPRD TTU telah dilakukan penghentian penyelidikan. 

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan dengan pertimbangan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU nilai kerugian keuangan negara tersebut ternyata sudah dipulihkan oleh anggota DPRD dan juga para pegawai di Kantor Sekwan TTU.

Ia mengakui bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu dimana tidak semua dana reses yang diterima oleh anggota DPRD ini digunakan untuk kegiatan reses.

"Diantaranya dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang sudah disepakati juga oleh anggota DPRD, Tokoh Adat di desa yang bersangkutan," ungkapnya.

Pertimbangan ini juga yang dilakukan oleh Tim Ahli Inspektorat sehingga diperoleh adanya selisih kerugian keuangan negara. Perihal selisih tersebut, sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 1,1 miliar.

Melalui berbagai pertimbangan tersebut, penyelidikan ini dihentikan namun, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan novum baru. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved