Berita NTT
Perangkat dan Pekejra Ekosistem Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa)
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional. Kemudian, ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun.
Christian Natanael Sianturi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT mengomentari bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas, terlebih lagi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Govtech Indonesia dapat Dukungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan
“Dalam rangka lahirnya undang-undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Di wilayah Nusa Tenggara Timur masih perlu adanya sosialisasi yang lebi masif untuk program BPJS Ketenagakerjaan agar semua lini masyarakat tahu bahwa kita hadir untuk kemajuan masyarakat desa.
Karena kata dia, salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.