Berita Rote Ndao
Kadis PKO Rote Ndao Soal Zonasi PPDB: Saya Harap Orang Tua Daftarkan Anak di Sekolah Terdekat
mengingat Rote Ndao merupakan daerah pariwisata banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga atau PKO Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, S.Pd mengharapkan para orang tua agar mendaftarkan anaknya di sekolah terdekat sesuai zonasi yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Yosep Pandie saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Jumat, 21 Juni 2024.
"Mengenai jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Rote Ndao, saya harapkan orang tua siswa, jika mau mendaftarkan anaknya, pilihlah sekolah terdekat. Jangan takut soal trend sekolah itu, karena kurikulumnya hanya satu yakni kurikulum merdeka belajar," pungkas Yosep Pandie.
Menurutnya, baik itu sekolah di Kupang atau di manapun, tetap mata pelajarannya sama, tidak ada beda.
Baca juga: Cegah Dini, Bhabinkamtibmas Desa Oebela Rote Ndao Mediasi Soal Masalah Potong Hewan
"Mungkin sekolah di luar lebih maju teknologinya, tetapi orang tua bisa akalin itu. Beli laptop atau chromebook untuk anak," terang Yosep Pandie.
Bila perlu, tambah dia, beri les privat bahasa asing dan teknologi kepada anak. Bahasa asing sangat urgen untuk diketahui anak-anak, mengingat Rote Ndao merupakan daerah pariwisata banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung.
"Kita tidak boleh kalah dari orang luar," tegas Yosep Pandie.
Menyangkut PPDB di Rote Ndao, Dinas PKO Rote Ndao mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Diterangkan Yosep Pandie lebih lanjut, dalam aturan itu, anak TK yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, usia maksimal anak harus tujuh tahun dan paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Kalau untuk, SMP paling tinggi usianya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
"Di Rote, untuk PPDB kita masih pakai jalur zonasi seperti ketentuan Mendikbudristek," tutur Yosep Pandie.
Ditegaskannya, jalur zonasi berlaku wajib. Semisal, titik koordinat sekolah yang ada di wilayah itu, anak di wilayah tersebut wajib daftar di sekolah terdekat.
"Seperti di Olalain ada SMP Negeri Rote Tengah. Yang wajib daftar atau masuk dalam zona itu, Moklain dan daerah terdekat lainnya. Sedangkan yang tinggal di Moladale yang agak ke Selatan, siswa bisa pilih lima puluh-lima puluh. Bagian Utara, bisa ke SMP Rote Tengah, bagian Selatan bisa ke SMP Rote Selatan," jelas Yosep Pandie.
Lalu menyangkut, daya tampung berdasarkan zonasi itu minimal 70 persen dari siswa di sekolah yang bersangkutan.
Yosep Pandie menerangkan, jika siswa tamat dari SD Kristoforus harus daftar ke SMP Kristoforus. Itu berlaku wajib.
Dia memberi contoh, ada 10 orang siswa, berarti tujuh yang mendaftar di SD atau SMP terdekat.
"Namun di Rote dari 70 persen saya jadikan 90 persen daya tampung. Sehingga 10 persen yang boleh keluar," cetus Yosep Pandie.
"Alasan saya lakukan ini agar anak-anak jangan keluar dari Rote, nanti tidak ada siswa di Rote," lanjut dia.
Namun ada toleransi, seandainya di wilayah Landu Leko tidak ada SMA, bisa daftar ke SMA Rote Timur atau kejuruan bisa ke SMK Pantai Baru. Apabila jaraknya terlalu jauh karena sampai Pantai Baru, siswa itu bisa daftar ke Kupang dan tinggal di sana.
Masih penjelasan Yosep Pandie, kalau anak yang ingin keluar dari zona Rote, dengan ketentuan harus ada surat permohonan dari orang tua ditambah surat keterangan kelulusan, lalu dibawa ke Dinas PKO dan dikasih rekomendasi.
"Apabila sudah ambil rekomendasi dari Kabupaten Rote Ndao untuk keluar, kita tidak terima lagi, jika anak yang bersangkutan ingin kembali sekolah di Rote," ujar Yosep Pandie.
Tentu, Dinas PKO Rote Ndao sudah memperhitungkan itu semua, terutama menyangkut daya tampung sekolah di Kabupaten Rote Ndao.
"Karena kita lepas, semua mau daftar di Kupang. Jadi zonasi ini diatur untuk semua sekolah," imbu Yosep Pandie.
Dia juga menyarankan, orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya secara online dan punya kendala karena tidak tahu menggunakan android, wajib ke sekolah untuk bertanya. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.