Berita Rote Ndao
Kadis PKO Rote Ndao Soal Zonasi PPDB: Saya Harap Orang Tua Daftarkan Anak di Sekolah Terdekat
mengingat Rote Ndao merupakan daerah pariwisata banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Yosep Pandie menerangkan, jika siswa tamat dari SD Kristoforus harus daftar ke SMP Kristoforus. Itu berlaku wajib.
Dia memberi contoh, ada 10 orang siswa, berarti tujuh yang mendaftar di SD atau SMP terdekat.
"Namun di Rote dari 70 persen saya jadikan 90 persen daya tampung. Sehingga 10 persen yang boleh keluar," cetus Yosep Pandie.
"Alasan saya lakukan ini agar anak-anak jangan keluar dari Rote, nanti tidak ada siswa di Rote," lanjut dia.
Namun ada toleransi, seandainya di wilayah Landu Leko tidak ada SMA, bisa daftar ke SMA Rote Timur atau kejuruan bisa ke SMK Pantai Baru. Apabila jaraknya terlalu jauh karena sampai Pantai Baru, siswa itu bisa daftar ke Kupang dan tinggal di sana.
Masih penjelasan Yosep Pandie, kalau anak yang ingin keluar dari zona Rote, dengan ketentuan harus ada surat permohonan dari orang tua ditambah surat keterangan kelulusan, lalu dibawa ke Dinas PKO dan dikasih rekomendasi.
"Apabila sudah ambil rekomendasi dari Kabupaten Rote Ndao untuk keluar, kita tidak terima lagi, jika anak yang bersangkutan ingin kembali sekolah di Rote," ujar Yosep Pandie.
Tentu, Dinas PKO Rote Ndao sudah memperhitungkan itu semua, terutama menyangkut daya tampung sekolah di Kabupaten Rote Ndao.
"Karena kita lepas, semua mau daftar di Kupang. Jadi zonasi ini diatur untuk semua sekolah," imbu Yosep Pandie.
Dia juga menyarankan, orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya secara online dan punya kendala karena tidak tahu menggunakan android, wajib ke sekolah untuk bertanya. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.