Breaking News

Berita Rote Ndao

Kadis PKO Rote Ndao Soal Zonasi PPDB: Saya Harap Orang Tua Daftarkan Anak di Sekolah Terdekat 

mengingat Rote Ndao merupakan daerah pariwisata banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, S.Pd. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga atau PKO Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, S.Pd mengharapkan para orang tua agar mendaftarkan anaknya di sekolah terdekat sesuai zonasi yang ditentukan.

Hal ini disampaikan Yosep Pandie saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Jumat, 21 Juni 2024.

"Mengenai jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru  atau PPDB di Rote Ndao, saya harapkan orang tua siswa, jika mau mendaftarkan anaknya, pilihlah sekolah terdekat. Jangan takut soal trend sekolah itu, karena kurikulumnya hanya satu yakni kurikulum merdeka belajar," pungkas Yosep Pandie.

Menurutnya, baik itu sekolah di Kupang atau di manapun, tetap mata pelajarannya sama, tidak ada beda.

Baca juga: Cegah Dini, Bhabinkamtibmas Desa Oebela Rote Ndao Mediasi Soal Masalah Potong Hewan

"Mungkin sekolah di luar lebih maju teknologinya, tetapi orang tua bisa akalin itu. Beli laptop atau chromebook untuk anak," terang Yosep Pandie.

Bila perlu, tambah dia, beri les privat bahasa asing dan teknologi kepada anak. Bahasa asing sangat urgen untuk diketahui anak-anak, mengingat Rote Ndao merupakan daerah pariwisata banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung. 

"Kita tidak boleh kalah dari orang luar," tegas Yosep Pandie.

Menyangkut PPDB di Rote Ndao, Dinas PKO Rote Ndao mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Diterangkan Yosep Pandie lebih lanjut, dalam aturan itu, anak TK yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SD,  usia maksimal anak harus tujuh tahun dan paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

Kalau untuk, SMP paling tinggi usianya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

"Di Rote, untuk PPDB kita masih pakai jalur zonasi seperti ketentuan Mendikbudristek," tutur Yosep Pandie.

Ditegaskannya, jalur zonasi berlaku wajib. Semisal, titik koordinat sekolah yang ada di wilayah itu, anak di wilayah tersebut wajib daftar di sekolah terdekat.

"Seperti di Olalain ada SMP Negeri Rote Tengah. Yang wajib daftar atau masuk dalam zona itu, Moklain dan daerah terdekat lainnya. Sedangkan yang tinggal di Moladale yang agak ke Selatan, siswa bisa pilih lima puluh-lima puluh. Bagian Utara, bisa ke SMP Rote Tengah, bagian Selatan bisa ke SMP Rote Selatan," jelas Yosep Pandie.

Lalu menyangkut, daya tampung berdasarkan zonasi itu minimal 70 persen dari siswa di sekolah yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved