KUR 2024

Apa Itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiayai? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian

Apa Itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiayai? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian ( Kementerian Koordinastor Bidang Perekonomian ).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Uang Rupiah untuk dana KUR - Apa itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiaya? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian. 

Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar

Jangka Waktu Pinjaman KUR tergantung Jenis KUR

Untuk KUR Mikro:

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

 Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;

b. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

- Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.

Jangka waktu KUR Ritel:

a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:

a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;

b. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

Jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Demikian juga suku bunga.

KUR Mikro: 7?ektif per tahun

KUR Kecil: 7?ektif per tahun

KUR Penempatan TKI: 7?ektif per tahun

KUR Khusus : 7?ektif per tahun6.

Siapa saja yang bisa mengajukan Pinjaman KUR? 

Seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan  usaha anggotanya;

Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;

Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved