KUR 2024

Apa Itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiayai? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian

Apa Itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiayai? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian ( Kementerian Koordinastor Bidang Perekonomian ).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Uang Rupiah untuk dana KUR - Apa itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiaya? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian. 

POS-KUPANG.COM -  Pemerintah membuat terobosan kredit murah melalui subsidi murah.

Kredit murah tersebut diberi nama Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Pertanyaannya Apa itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiaya KUR ?

Meski informasi tentang KUR baik tahun-tahun sebelumnya hingga KUR 2024 begitu masif, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami Apa itu KUR dan Sektor Apa Saja yang Dibiaya KUR.

Untuk menjawab pertanyaan masyarakat tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) memberikan penjelasan secara detail. 

Baca juga: Tabel Angsuran BRI Non KUR 2024 Pinjaman Rp 10 Juta, Berikut Syarat da Cara Mengajukan Secara Online

Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian tentang KUR.

Dalam rilis di laman resminya Kemenko Perekonomian menjelaskan, Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Usaha produktif yang dimaksud di sini yakni usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Usaha yang Feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank/LKBB Penyalur KUR dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.

Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank/LKBB.

Baca juga: Realisasi KUR 2024 hingga Mei Termbus Rp 116,94 Triliun, Ini Rahasia Suksesnya Menurut Yulius

Selanjutnya, Sektor Apa Saja yang Dibiayai KUR?

Sektor-sektor yang dibiayai KUR yakni sektor produktif seperti:

Sektor Pertanian:

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved