Berita NTT

Bapenda NTT Imbau Masyarakat Gunakan Pengampunan Pajak 

Pertimbangan pertama itu, kata dia, berkaca pada normatifnya semua kendaraan bermotor bebas beroperasi di seluruh wilayah dalam Indonesia.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) NTT mengimbau masyarakat menggunakan pengampunan pajak atau tax Amnesty untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda NTT, Dominikus Dore Payong mengatakan, pengampunan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2024.

Pemerintah Provinsi membuat kebijakan keringan pajak kendaraan bermotor.

"Pemerintah Provinsi memberikan keringanan untuk pajak kendaraan bermotor baik denda, maupun administrasi," kata dia, Kamis 20 Juni 2024.

Kebijakan Pemerintah itu berdasarkan pertimbangan dalam rangka menciptakan tertib administrasi, hukum dan kepemilikan kendaraan bermotor. Pertimbangan lainnya adalah mendukung gerakan nasional non tunai. 

Pertimbangan pertama itu, kata dia, berkaca pada normatifnya semua kendaraan bermotor bebas beroperasi di seluruh wilayah dalam Indonesia.

Namun, dalam kaitannya dengan pendapatan daerah, kendaraan bermotor harus tercatat di daerah atau tempat kendaraan itu beroperasi. 

Hal itu berdasarkan Undang-undang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri, mengamanatkan bahwa apabila kendaraan bermotor yang jatuh tempo atau administrasi seperti surat tanda nomor kendaraan sudah dua tahun tidak aktif, maka kendaraan itu tidak layak beroperasi di jalan raya, dan data kendaraan itu dihapus dari data kendaraan pihak kepolisian. 

"Kita lebih mengenalnya nanti akan menjadi kendaraan bodong," kata dia. 

Begitu juga dengan upaya mendukung gerakan non tunai. Pembayaran pajak bermotor tidak hanya di loket Samsat atau mobil keliling, tapi juga bisa melalui aplikasi pembayaran pajak secara online. 

Setidaknya ada dua aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat. Bahkan dalam layanan aplikasi, terdapat kemudahan atau diskon 5 persen, jika pembayaran lewat aplikasi tersebut. Aturan tax Amnesty itu pun diberikan kepada wajib pajak yang surat kendaraannya tertunggak. 

Baca juga: Pecahkan Rekor Tertinggi, Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Januari-Mei 2024 Capai Rp 2,6 Miliar

"Apabila memanfaatkan masa Tax Amnesty ini dari 20 Mei sampai 29 Juni 2024 maka denda administrasi, tunggakan akan dihapus. Misalnya, dua tahun tidak bayar pajak, maka denda itu dibebaskan. Hanya membayar pokok pajaknya," ujarnya. 

Keringanan lainnya adalah biaya balik nama. Bila orang melakukan mutasi kendaraan dari luar wilayah ke dalam NTT, maka tidak dikenakan biaya balik nama hingga 100 persen. Kebijakan ini, menurut dia, sangat membantu masyarakat saat sulit seperti ini. 

Dore Payong mengatakan, bila ada wajib pajak yang berada dalam daerah lainnya dalam wilayah NTT, bisa melakukan pembayaran pajak di kantor atau loket Samsat terdekat, kecuali bagi kendaraan yang surat tanda nomor kendaraannya (STNK) tidak aktif. Wajib pajak harus kembali ke daerah asal sesuai nomor polisi kendaraan itu diregistrasi. 

Sebab, harus ada pergantian STNK. Nantinya, pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja, termasuk menggunakan aplikasi. Adapun loket yang ada, setiap hari beroperasi sesuai waktu kerja. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved