Anggaran Pendidikan
Alokasi Anggaran Pendidikan Masih di Bawah 4 Persen, Pemanfaatan Anggaran 20 Persen Perlu Dievaluasi
Pengawasan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD harus diseriusi agar lebih efektif.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menetapkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun, dalam pelaksanaan alokasi anggaran pendidikan ternyata tidak pernah mencapai 4 persen.
Karena itu, anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN harus dievaluasi kembali pemanfaatannya untuk kepentingan memajukan pendidikan. Klaim penggunaan anggaran pendidikan yang tidak sesuai ketentuan membuat alokasi anggaran fungsi pendidikan belum membuahkan sumber daya manusia yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
Alokasi anggaran fungsi pendidikan Indonesia masih di bawah 4 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Padahal, acuan internasional sudah lebih dari 4 persen. Bahkan negara lain sudah di kisaran 4-6 persen dari PDB.
Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional yang juga Rektor Universitas Yarsi Fasli Jalal dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (20/6/2024), mengatakan, dirinya gelisah dengan kondisi pendidikan nasional yang tertinggal. Sebab, sejumlah indikator masih tertinggal. Akses bersekolah dan berkuliah masih terkendala. Upaya melejitkan perguruan tinggi menjadi berkelas dunia juga belum berhasil baik.
”Berdasarkan ukuran indeks pembangunan manusia Bank Dunia, ada dua yang terkait pendidikan, yakni rata-rata lama sekolah dan skor tes, seperti PISA (Programme for International Student Assessment). Negara tetangga skor PISA-nya sudah di atas 500. China dan Vietnam juga sudah melejit, tapi Indonesia masih di bawah 400. Akibatnya, potensi anak yang lahir sekarang untuk bisa produktif di usia 18 tahun nanti tidak optimal,” kata Fasli.
Menurut Fasli, di tengah kenaikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, justru skor PISA menurun. Padahal, Indonesia termasuk konsisten ikut tes sejak tahun 2000. ”Selama 20 tahun, jangankan menaik, skor tes menurun,” ujar Fasli.
Oleh karena itu, sejalan dengan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR, Fasli mendukung evaluasi dan mencermati penggunaan anggaran pendidikan. Ia mempertanyakan adanya dana cadangan Rp 100 triliun dari anggaran pendidikan Rp 665 triliun pada tahun 2024. Padahal, jika dimanfaatkan, dana ini bisa memberikan ruang gerak untuk membiayai berbagai program prioritas pendidikan.
”Termasuk, sekitar 52 persen anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah. Bagaimana kepercayaan dengan memberikan otonomi penuh pengelolaan pendidikan ke daerah ini berbuah kemajuan pendidikan di daerah,” kata Fasli.
Penggunaan tidak efektif
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, Panja Pembiayaan Pendidikan mengumpulkan masukan dan data dari berbagai pihak untuk mengevaluasi pemanfaatan anggaran pendidikan 20 persen. Ada sorotan soal ketidakefektifan penggunaan anggaran, yang mencolok terutama transfer ke daerah dan anggaran di kementerian/lembaga (K/L) yang tidak semuanya dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti menuturkan, alokasi anggaran pendidikan sejak tahun 2010 hingga tahun 2024 jumlahnya meningkat. Meski demikian, jumlahnya tidak pernah sampai 4 persen dari PDB, tetapi berfluktuasi maksimal 3,5 persen dari PDB. Padahal, jumlah penduduk dan siswa semakin banyak.
”Akhirnya anggaran pendidikan hanya untuk operasional, sedangkan untuk investasi dan peningkatan kualitas masih kelabakan,” kata Suharti.
Suhari menyebutkan, Kemendikbudristek tidak memiliki akses untuk mengetahui alokasi dan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan yang tersebar ke daerah ataupun 22 K/L lainnya. Akibatnya, ketika ada kebutuhan tambahan anggaran pendidikan, tidak mudah untuk dipenuhi.
”Kami berharap ada perbaikan supaya Kemendikbudristek bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional bisa bersama-sama menetapkan anggaran fungsi pendidikan. Ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar rancangan PP Pembiayaan Pendidikan ada turunannya. Sekarang sedang harmonisasi,” tutur Suharti.
Baca juga: Anita Gah Gebrak Meja Hingga Tunjuk Nadiem Makarim, Sebut 17 Sekolah di NTT Belum Rampung Sejak 2021
Terkait anggaran fungsi pendidikan di K/L, Suharti mengatakan, untuk tahun ini tersebar di 22 K/L lain selain Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.