Breaking News

Anggaran Pendidikan

Alokasi Anggaran Pendidikan Masih di Bawah 4 Persen, Pemanfaatan Anggaran 20 Persen Perlu Dievaluasi

Pengawasan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD harus diseriusi agar lebih efektif.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim seusai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). 

Misalnya, Kementerian Sosial pada 2024 mendapatkan anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp 12 triliun, semula tidak pernah ada. ”Apakah untuk memenuhi anggaran fungsi pendidikan 20 persen? Kami tidak mengetahui persis. Bappenas sudah mengidentifikasi tiap-tiap K/L terkait anggaran, apakah masuk pendidikan kedinasan atau bukan sehingga layak dibiayai dengan anggaran fungsi pendidikan,” papar Suharti.

Menurut Suharti, alokasi anggaran pendidikan yang dikucurkan ke Kemendikbudristek secara umum tidak naik signifikan. Sementara anggaran pendidikan untuk K/L lain ada yang naik hingga empat kali lipat, bahkan 16 kali lipat.

Berdasarkan evaluasi Kemendikbudristek, meskipun sudah ada bantuan operasional sekolah (BOS) majemuk atau alokasi BOS yang berbeda sesuai kemahalan atau wilayah, tetap saja kebutuhan layanan pendidikan di satuan pendidikan masih jauh dari kebutuhan.

Contohnya, dari kebutuhan operasional PAUD Rp 2,1 juta, hanya bisa dibantu 28-56 persen. Adapun kebutuhan sekolah luar biasa yang mencapai Rp 8,6 juta hanya bisa dipenuhi 40-84 persen.

”Kami mendukung supaya pemda juga memenuhi kewajibannya mengalokasikan APBD 20 persen di luar transfer daerah,” kata Suharti.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Abdul Haris menuturkan, alokasi bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) baru sekitar 31 persen. Bahkan, dengan pagu indikatif tahun 2025, malah turun 16 persen, padahal biaya operasional meningkat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menyampaikan, BOPTN untuk pendidikan tinggi vokasi, seperti politeknik, sekitar 38 persen dari kebutuhan. Mahasiswa di politeknik membayar uang kuliah tunggal (UKT) di kisaran Rp 7 juta. Meskipun perguruan tinggi vokasi memberikan keleluasaan dengan mencicil, tetap saja ada yang tidak mampu melunasi sesuai tenggat.

Menurut Kiki, sesuai ketentuan, perguruan tinggi K/L mestinya berbentuk pendidikan tinggi vokasi, yakni politeknik dan akademi. Kenyataannya, ada yang berbentuk sekolah tinggi dan institut. Bahkan, ada yang memiliki program studi yang sama dengan perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek.

”Untuk anggaran mahasiswa per tahun, ada yang sampai Rp 67 juta/mahasiswa/tahun. Padahal, ada di program studi yang tidak ada bedanya dengan yang umum,” kata Kiki.

Tidak memenuhi

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengutarakan, pemerintah daerah selalu diingatkan untuk mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBD.

Namun, tren kenaikan anggaran pendidikan dalam APBN tidak diikuti kemampuan pemda dalam memenuhi 20 persen APBD untuk pendidikan. Hanya 2 persen dari 514 kabupaten/kota yang mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan (di luar transfer daerah).

Maurits menambahkan, ada sejumlah masalah pendidikan di daerah, yakni belum meratanya layanan pendidikan, rendahnya kualitas pendidikan, rendahnya kualifikasi pendidikan dan produktivitas lulusan, dan rendahnya kualitas dan efektivitas belanja pendidikan.

Selain itu, ketersediaan sarana pembelajaran digital belum memadai, partisipasi pendidikan prasekolah masih minim, akses dan kualitas pendidikan nonformal perlu ditingkatkan, hingga masalah pendidikan karakter.

(kompas.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved