Judi Online
Ramai-ramai Tolak Bansos untuk Korban Judi Online
Muhadjir Effendy berencana akan memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bansos.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy berencana akan memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Wacana ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyebut pihaknya memahami niat baik Kemenko PMK untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online.
Namun, kata dia, kebijakan itu nantinya juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting. Yang pertama, kebijakan itu harus memastikan para korban judi online tidak ketergantungan terhadap negara.
"Kami harus memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak membuat para penerima menjadi bergantung secara permanen kepada bantuan pemerintah. Program bantuan sosial seharusnya bersifat sementara dan bertujuan untuk memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada program pembinaan dan pemberdayaan yang menyertai bantuan tersebut," kata Kahfi, Selasa(18/6).
Selain itu, kata dia, pemberian bansos juga tidak akan serta merta menghentikan kebiasaan dalam berjudi online. Dia bilang, hal yang diperlukan justru pendekatan pencegahan dan rehabilitasi.
"Memberikan bantuan sosial tidak serta-merta menghentikan kebiasaan berjudi. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi para korban judi online. Kami perlu memastikan adanya program-program yang komprehensif untuk mengatasi akar masalah judi online," ujarnya.
Baca juga: Bansos Bukan Solusi untuk Korban Judi Online
Selain memberikan bansos, ia menyampaikan bahwa pemerintah harus terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online. Dia menuturkan langkah-langkah penutupan situs judi online dan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online harus diintensifkan.
"Secara keseluruhan, kami mendukung setiap inisiatif yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi," pungkasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah soal bantuan sosial (bansos) yang diwacanakan bakal diberikan kepada keluarga korban judi online. Menurutnya, bansos sebaiknya diberikan kepada keluarga miskin. "Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun Niam mengatakan perlu ada kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online.
"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online. Nah seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden," ujarnya.
Asrorun Niam lebih lanjut mengingatkan bansos tak perlu disangkutpautkan dengan korban judi online.
"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian harus sama: pemberantasan tindak pidana perjudian," ucap Niam.
Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja. "Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," kata dia.
Baca juga: Tak Setuju Usulan Bansos untuk Korban Judi Online, Ahli: Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna
"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.