Berita Nasional

Tak Setuju Usulan Bansos untuk Korban Judi Online, Ahli: Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna

Menurut Eva, pemberian bansos oleh pemerintah kepada korban judi online, sama halnya memberikan narkoba gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotik

Editor: Ryan Nong
HO-INSTAGRAM @infojkt24
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa tidak setuju terhadap usulan untuk memberikan bantuan sosial atau bansos kepada para korban judi online

Menurut Eva, pemberian bansos oleh pemerintah kepada korban judi online, sama halnya memberikan narkoba gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ujas Eva dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/5/2024).

Baca juga: Menaker Ida Fauziah Respon Soal Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos

Menurut Eva, penjudi online sama halnya dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelakunya akan sekaligus menjadi korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.

“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ungkap Eva.

Namun, kata Eva, tetap ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari judi online, yakni pihak keluarga dan juga masyarakat.

“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” jelas Eva.

Atas dasar itu, penindakan secara pidana terhadap para pelaku judi online juga dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari perjudian.

“Memang ada sanksi pidana berupa tindakan yang tujuan utama adalah merehabilitasi pelaku yang sekaligus korban baik dalam narkotika maupun judi,” kata Eva. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved