Bansos

Bansos Bukan Solusi untuk Korban Judi Online

Pemberian bansos untuk korban dianggap tidak tepat untuk menyelesaikan persoalan judi online yang kian meresahkan di Indonesia.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Istimewa
Menko PMK, Muhadjir Effendy 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bantuan sosial atau bansos bukan merupakan solusi untuk korban judi online. Banyak pihak mengkritik usulan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.

Pemberian bansos untuk korban dianggap tidak tepat untuk menyelesaikan persoalan judi online yang kian meresahkan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy menyampaikan, sasaran penerima bansos terkait judi online yang dimaksud dalam usulannya yakni pihak keluarga dari pelaku.

Baca juga: Tak Setuju Usulan Bansos untuk Korban Judi Online, Ahli: Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna

Sebab, anak, istri atau suami dari pelaku judi online berisiko ikut terdampak dan merugi.  Kemudian, mereka berisiko menjadi keluarga miskin baru yang perlu ditangani oleh pemerintah.

“Yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2024).

"Kondisi ini, yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK,” kata dia.

Menurut Muhadjir, usulan pribadinya terkait pemberian bansos bagi pihak-pihak tersebut tetap harus dibahas lebih lanjut bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.

Sementara itu, untuk pelaku judi online itu sendiri, Muhadjir menegaskan, tetap harus ditindak secara hukum. Sebab, judi online adalah suatu tindak pidana.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,” ucap Muhadjir.

Harus dilihat sebagai pidana Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, pemerintah seharusnya fokus memberantas judi online dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk, harus benar-benar difungsikan untuk menindak tegas penjudi itu sendiri, bandar, serta pihak-pihak yang melindungi.

“Saya memandang bahwa masalah judi sudah sepatutnya disikapi sebagai pidana, seperti yang berlaku saat ini,” ujar Reza saat dihubungi Kompas.com.

Reza pun menyindir rencana pemerintah untuk memberikan bansos yang dianggapnya tak tepat.

Langkah itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana, terutama yang turut berdampak pada perekonomian keluarga pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved