Derap Nusantara
Judi dan Kekerasan Seks di Dunia Digital
Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
POS-KUPANG.COM - Tak selamanya, dunia digital itu memudahkan akses informasi, karena dunia maya juga memberi jebakan negatif, seperti perundungan, kekerasan seksual secara dalam jaringan (daring), pornografi, penipuan (scam), hingga judi daring.
Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sejak 1 Januari 2024 sampai 3 April 2024 atau 3 bulan terjadi 5.310 kasus kekerasan.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 2.475 kasus, sedangkan kekerasan fisik hanya 1.760 dan kekerasan psikis ada 1.622 kasus.
Tidak hanya kekerasan seksual, OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal, yang setelah ditelusuri ternyata kejanggalan itu terkait dengan peningkatan kasus judi daring sejak 2017.
Pada 2023, PPATK menemukan 3,2 juta warga bermain judi daring, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000, namun perputaran uangnya mencapai Rp327 triliun.
Saat ini, anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan, sehingga sangat rentan terhadap dampak negatif dunia digital.
Solusinya, pemerintah sedang berikhtiar menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah daring yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet, termasuk seks di dunia digital.
Peta jalan dalam bentuk perpres itu untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, yakni anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Bansos untuk Korban Judi Online
Perpres itu sangat penting, karena kekerasan seksual juga merupakan pelanggaran HAM, yang dampaknya luar biasa bila korban mengalami penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik. Apalagi, bila korban memiliki kebutuhan khusus (anak, perempuan, dan disabilitas).
Khusus terkait judi daring, Kemenko Polhukam menyatakan pemerintah saat ini juga menggodok pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga sesuai perintah Presiden Joko Widodo (18/4/24).
Nantinya, Satgas Pemberantasan Judi Online tidak hanya melibatkan Polri/Kejaksaan, namun juga Kemlu. Pelibatan Kemlu dinilai penting karena banyak situsjudi daring yang server-nya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya sebagian besar ada di luar negeri.
Tidak hanya masyarakat awam, kejahatan digital juga menyasar tokoh masyarakat. Adalah senator Jatim Dr Lia Istifhama juga menjadi korban kriminalitas di dunia digital.
Misalnya, akun Wikipedia milik keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini pernah menghilang begitu saja, lalu akun WhatsAap-nya tiba-tiba tidak bisa diakses pada Sabtu (27/4/2024) dini hari.
Kiat Pencegahan
Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah yuridis untuk mengantisipasi jebakan dunia digital, yang di antaranya menyajikan judi daring dan kejahatan seksual lewat digital.
Selain itu, dunia digital saat ini perlu disikapi dengan kemajuan karakter. Berbagai dampak dari kemajuan dunia digital perlu disikapi ekstra hati-hati agar tidak kita terjebak dalam perangkap para pelaku.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Respon Soal Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos
Kriminalitas adalah salah satu dari aneka jebakan dunia digital. Ada "kriminal digital" yang disebut "pishing" atau pencurian dokumen (peretasan), seperti APK.doc, Pdf, foto buram, atau jual data Bjorka.
Bahkan, pishing yang paling canggih juga sudah ada, yakni "quishing" yang merupakan perpaduan dari QR code yang dilarikan ke web/aplikasi, sehingga bila tidak hati-hati akan mudah tertarik dan masuk perangkap/jebakan.
Ada pula "kriminal digital" yang disebut "scam" (pencurian uang, atau penipuan murni, atau premanisme digital), seperti pinjaman online (pinjol) yang disebut OJK telah menyasar guru hingga 42 persen dan ibu rumah tangga 18 persen.
Selain itu, scam juga ada yang bermodus salah transfer, pemerasan dengan AI, iming-iming kerja di luar negeri, tapi sesungguhnya prostitusi atau ada penipu yang menyamar menjadi kurir, lalu mengirimkan pesan singkat yang ditulis sebagai resi dengan berkas berformat APK dengan memuat logo perusahaan logistik untuk mengecoh korban. Jika pesan diunduh akan terjadi peretasan dompet digital.
Khusus judi daring, masalah paling sulit adalah menghilangkan kecanduan, karena itu kiat paling penting adalah ada keberanian untuk menghindari orang, tempat, dan aktivitas perjudian.

Kiat lain yang juga penting adalah menemukan alternatif kegiatan untuk mengalihkan pikiran, seperti olahraga atau menghabiskan waktu dengan teman dan keluarga. Kiat lain yang mirip solusi mengatasi kecanduan game online adalah memikirkan dampak atau konsekuensi (judi online) untuk diri sendiri, keluarga maupun orang tercinta di sekitar. Bukan semata soal keuangan, tapi masalah emosional.
Bila terpaksa perlu dukungan pihak eksternal untuk menangkal adalah lapor ke otoritas (aduan ke Kominfo), atau penegakan hukum (regulasi dan satgas).
Saran paling sederhana untuk mereka yang belum terperosok adalah jangan apatis dengan perkembangan teknologi, tapi jangan asal klik atau unduh, ganti kata sandi secara berkala, dan perhatikan izin akses aplikasi, karena kiat sederhana itu bisa menjadi pencegah "pintu masuk" kriminalitas digital.
Sementara itu, saran yang edukatif untuk mengantisipasi kejahatan seksual daring pada anak di era digital adalah cara pendekatan yang berbeda dengan mengutamakan komunikasi terbuka tentang seksualitas dari orang tua, misalnya ngobrol tentang proses pertumbuhan saat mulai menstruasi, jangan sampai anak mendapat "pelukan" digital.
Jadi, selain kehati-hatian secara ekternal terhadap dunia digital, juga perlu kehati-hatian secara internal dengan memeriksa informasi dari sanad, matan, dan rawi, karena kriminalitas digital bisa menyebabkan sial secara finansial dan yuridis. Bila tanpa ketiga syarat itu, maka informasi harus dipakai pribadi, bukan share atau disebar. (Edy M Yakub/ANTARA)
Satgas Judi Online
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," katanya. (ANTARA)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.