Berita Belu

KPU Belu Buka Pendaftaran Perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024, Ratusan Orang Sudah Daftar

KPU Belu membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka pemilihan kepala daerah

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOK-KPU BELU
TERIMA PENDAFTARAN - Petugas pemungutan suara saat menerima pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini berlangsung sejak 13 Juni dan akan ditutup pada 19 Juni 2024 pukul 23:59 wita.

Maria Gizela Lumis, Komisioner KPU Belu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyatakan bahwa perekrutan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Hingga saat ini, ratusan orang telah mendaftar sebagai Pantarlih. Kami mengajak seluruh warga Belu untuk turut berpartisipasi dan melengkapi semua persyaratan sebelum pendaftaran ditutup besok, 19 Juni 2024 pukul 23:59 WITA," ujarnya, Selasa 18 Juni 2024.

Ella yang biasa disapa menjelaskan bahwa calon Pantarlih harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP, sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, serta memiliki pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.

Selain itu, calon Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.

Setelah perekrutan selesai, kata Ella, anggota Pantarlih akan bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Baca juga: KPU Terima DP4 untuk Pilkada Belu, Terjadi Kenaikan Jumlah Pemilih

"Pantarlih dibentuk untuk mendukung Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024," jelas Ella.

Adapun tugas Pantarlih meliputi membantu penyusunan daftar pemilih, melakukan koordinasi dengan PPS dan RT/RW, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, membuat laporan harian, menentukan alamat potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyusun laporan hasil coklit, dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih.

Untuk memenuhi kebutuhan Pantarlih, KPU Belu menetapkan jumlah petugas yang diperlukan sebanyak 617 orang, disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing TPS.

"Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Jika jumlah pemilih dalam satu TPS melebihi 400, maka KPU kabupaten/kota dan PPS dapat mengangkat dua orang Pantarlih," pungkasnya. (cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved