Renungan Harian Kristen
Renungan Harian Kristen Selasa 18 Juni 2024, Jalur Hukum Yang Benar
Tindakan potong kompas dan menyerahkan perkara ke meja pengadilan sipil menunjukkan sikap kurang menghargai wibawa kepemimpinan gereja.
Para pemimpin jemaat, yang disebut orang-orang kudus dan bijaksana mesti diberi tempat pertama dan diminta pertimbangan hukum (1, 5).
Tindakan potong kompas dan menyerahkan perkara ke meja pengadilan sipil menunjukkan sikap kurang menghargai wibawa kepemimpinan gereja.
Dalam pandangan rasul Paulus, di dalam wibawa kepemimpinan rohani dalam jemaat terdapat kapasitas hukum yang lebih dapat dipercaya dibandingkan pengadilan sipil yang dipimpin orang-orang yang memiliki kapasitas hukum tetapi tidak didukung wibawa rohani.
Dalam hal ini, rasul Paulus bukan melarang orang Kristen menempuh jalur hukum. Namun, prosedur yang harus ditempuh dan benar sebagai sesama jemaat ialah dimulai dari dalam tubuh jemaat sendiri.
Para pemimpin yang hidup kudus dan bijaksana memiliki kapasitas hukum yang layak dipercaya, bahkan rasul Paulus mengatakan “orang kudus akan menghakimi dunia dan malaikat-malaikat” (2-3).
Jadi haruskah kita menggugat sesama kita dalam jemaat di pengadilan? Perkara Perdata, Bukan Pidana Dari penjelasan rasul Paulus kita menangkap perkara yang disorot bukan pidana.
Rasul Paulus menganggap perkara itu “perkaraperkara yang tidak berarti”, “perkara hidup sehari-hari”, “perkara biasa” (ayat 2-4, TB2).
Tidak ada yang fatal atau bersifat pidana. Artinya ada persoalan hukum yang bersifat pidana dan itu di luar kewenangan gereja untuk mengurusnya.
Ada hukum dan undangundang negara yang mengaturnya. Apabila perkara hukum di antara anggota jemaat mengandung unsur pidana, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual sesama angota atau oleh pemimpin, maka wajib dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Tidak melaporkan dan menindaklanjuti secara hukum justeru menunjukkan gereja tidak adil dan menutup-nutupi kejahatan.
Teks ini mengajarkan kepada kita tentang semangat menjaga relasi persekutuan, jangan melakukan tindakan pelanggaran yang merugikan sesama anggota, sekecil apa pun.
Kita diingatkan bahwa ada hukum yang menjamin rasa keadilan, tetapi mulailah dari dalam diri sendiri, belajarlah menyelesaikan persoalan di dalam tubuh sendiri sebagai keluarga. Itulah jalur hukum yang benar. Selamat berdiskusi.
Alamat Sekretariat Suluh Injil:
Jl. Seruni No. 8 – Naikoten 1
Kota Kupang – NTT
Alamat email:
bethseba0906@gmail.com
WhatsApp
Neti 08113828074 dan Eka 085239108328 (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.