Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, DPC Partai Demokrat Pastikan SK Belum Dikeluarkan DPP
Dalam internal Partai Demokrat, rekomendasi atau SK DPP bagi bakal calon bupati akan dikeluarkan sejak tanggal 25 Juni hingga 5 Juli mendatang
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatus Dinyo Gusto Nurak menegaskan, hingga saat ini DPP Partai Demokrat belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Meskipun demikian, kata anggota DPRD Kabupaten TTU ini bahwa, berdasarkan informasi yang diperoleh di media sosial, Bakal Calon Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo telah menerima surat tugas dari DPP.
Namun, surat tugas ini tidak diketahui oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU dan DPD Partai Demokrat Provinsi NTT.
"Saya juga kaget. Karena Pak Falen kan tidak lewat DPC sini. Saya tahu lewat media sosial di Facebook kalau Pak Falen sudah dapat surat tugas. Saya tanya di DPD juga mereka tidak tahu mengenai surat tugas ini," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 16 Juni 2024.
Surat tugas ini, lanjutnya, bukan menjadi tolok ukur seseorang bakal mendapatkan SK dari DPP.
Karena, surat tugas memiliki masa berlaku yang mana sampai tanggal 5 Juli 2024.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Eusabio Hornay Rebello Optimis Dapat SK dari Sejumlah Partai
Surat tugas ini merupakan instruksi bagi bakal calon untuk melengkapi partai koalisi, dan pasangan bakal calon.
Dalam internal Partai Demokrat, rekomendasi atau SK DPP bagi bakal calon bupati akan dikeluarkan sejak tanggal 25 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Dikatakan Dinyo, sebanyak 4 bakal calon bupati yang mendaftarkan diri melalui DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU. Empat bakal calon ini yakni; Drs. David Juandi, F.X. Dwijanto Tantri Senak, Kristiana Muki, S.Pd., M.Si dan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo.
Tahapan fit and proper test para bakal calon bupati telah dilaksanakan di Kota Kupang beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, secara internal Partai Demokrat menerapkan beberapa persyaratan agar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati bisa menerima rekomendasi SK dari DPP. Persyaratan ini yakni; elektabilitas (hasil survei), partai koalisi dan mahar.
"Untuk memperoleh SK itu yang jelas pasti ada mahar," ucapnya.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Ketua KPU Lantik 579 Anggota PPS
Apabila tiga kriteria atau persyaratan ini bisa dipenuhi bakal calon pada batas waktu yang sudah ditentukan maka, SK dipastikan bakal jatuh ke tangan yang bersangkutan.
Mengingat DPC Partai Demokrat hanya memiliki 2 kursi DPRD Kabupaten TTU maka, bakal calon harus melakukan lobi politik dengan partai lain untuk mencari tambahan 4 kursi tersisa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.