Berita Manggarai Barat
Buat dan Perpanjangan SIM di Manggarai Barat NTT Wajib Punya BPJS Kesehatan
Lebih lanjut dijelaskan, ada dua pasal dalam aturan tersebut yang mewajibkan masyarakat yang mengurus SIM untuk menjadi peserta JKN yang aktif.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Menjadi peserta JKN yang aktif akan menjadi salah satu persyaratan seseroang untuk membawa pulang SIM setelah diurus di Satlantas," jelas Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Febronia Animan, Sabtu 15 Juni 2024.
Febronia menjelaskan, aturan tersebut bagian dari penegasan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Sebelum diimplementasikan, akan dilakukan uji coba di beberapa wilayah Polda, termasuk di Polda NTT.
BPJS Kesehatan telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah intansi terkait, di antaranya Satlantas Polres Manggarai Barat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut dijelaskan, ada dua pasal dalam aturan tersebut yang mewajibkan masyarakat yang mengurus SIM untuk menjadi peserta JKN yang aktif.
Yakni Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi dalam mengurus SIM, peserta wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Dan Pasal 25 ayat (2) berbunyi, menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program JKN bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran.
"Dua pasal itu akan mewajibkan seseorang yang mengurus SIM untuk menjadi peserta JKN yang aktif," tegasnya.
Meski demikian, kata Febronia, aturan itu masih dalam tahap uji coba yang akan dilakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda DKI Jakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda NTT mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
"Selama masa uji coba satu orang petugas dari BPJS Kesehatan akan mendampingi petugas dari Satlantas yang bertugas untuk mengurus SIM," pungkasnya. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.