Berita Ngada

DPRD Ngada Sahkan Perda Inisiatif Tentang Bencana, Bosko: Penanganan Bencana Tidak Berbelit-Belit

Ngada tidak menempuh jalur birokrasi yang berbelit-belit dan penanganan bencana selalu bersifat reaktif tidak responsif. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada Yohanes Donbosko Panong ketika  membacakan hasil kerja di Ruang Paripurna DPRD Ngada, Selasa 11 Juni 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Ngada kabupaten Ngada baru saja menetapkan dua buah peraturan daerah yaitu tentang Perda  tentang  penyertaan modal Bank NTT dan Perda Inisiatif  Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah kabupaten Ngada.

Ketua Bapemperda Yohanes Donbosko Ponong kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi  Perda yakni pertama, Ranperda Perubahan Perda Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada perseroan terbatas bank NTT, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ngada

Menurut Bosko demikian ketua Bapemperda DPRD Ngada biasa disapa, di dalam  Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank NTT yaitu terjadi perubahan pada pasal 5 dan pasal 6.

“Untuk Ranperda ini hanya terjadi perubahan pada pasal 5 dan pasal 6 tentang rencana penyertaan modal pada Bank NTT baik dalam bentuk uang maupun tanah" Kata Bosko di ruang Fraksi PAN DPRD Ngada pada hari Kamis  13  Juni 2024.

Baca juga: News Analysis Pelestarian Bambu di Ngada, Akademisi: Punya Nilai Ekonomi

Sementara itu, berkaitan dengan Ranperda kedua tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan Ranperda inisiatif DPRD Ngada.

Urgensi dari Ranperda ini kata Bosko, agar kedepan penanganan kebencanaan di kabupaten Ngada tidak menempuh jalur birokrasi yang berbelit-belit dan penanganan bencana selalu bersifat reaktif tidak responsif. 

Lebih lanjut Anggota DPRD Ngada Dapil  IV Riung dan Riung Barat itu  menambahkan bahwa selama ini ketika terjadi bencana di kabupaten Ngada seperti tanah longsor, rumah terbakar, ada masyarakat yang tenggelam karena banjir atau pada saat melaut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Ngada selalu keluhkan ketiadaan anggaran.

Menurutnya, selama ini  Anggaran ini bisa direalisasikan mana kala BPBD terlebih dahulu harus membuat kartu  pendapat ke Bupati atau wakil Bupati, setelah itu baru disposisi dan anggarannya baru digelontorkan. 

"Coba dibayangkan kalau pada saat terjadi bencana Bupati dan Wakil Bupati ada di luar daerah semua, kasihan masyarakat yang tertimpa bencana, karena penanganannya harus menempuh mekanisme birokrasi yang panjang. Sehingga ketika Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi PERDA, maka kedepan di BPBD Kabupaten Ngada sudah ada dana siap pakai. Ketika ada bencana, langsung dinas gunakan dana tersebut, intinya pertanggungjawabannya jelas dan masyarakat yang tertimpa bencana merasa cepat dibebaskan dari bencana,” jelas Bosko Ponong yang terpilih kembali di periode kedua 2024-2029.

Pemerhati masalah sosial kabupaten Ngada Anton Jawa ketika diminta komentarnya berkaitan dengan Perda inisiatif DPRD menyampaikan apresiasi kepada lembaga DPRD Ngada yang benar-benar menjalankan tugas konstitusional secara baik dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. 

"Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini bakal sangat membantu masyarakat yang tertimpa Bencana, karena penanganan akan sangat cepat". Tandas Anton Jawa yang pernah menjabat Asisten II Setda Ngada.(Cr2).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved