Berita Sumba Timur
Operasi Tilang Gabungan di Sumba Timur NTT Jaring Puluhan Kendaraan Tunggak Pajak
Dari hasil operasi tilang tersebut, tim berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor yang menunggak pajak
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Tim UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Sumba Timur bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Sumba Timur, Jasa Raharja melakukan operasi tilang gabungan di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT.
Dari hasil operasi tilang tersebut, tim berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Operasi gabungan ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan ketaatan masyarakat pemilik kendaraan yang telah menunggak dan terlambat maupun yang akan jatuh tempo, untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare SS di sela -sela kegiatan operasi Tilang Gabungan bersama Sat Lantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja di Terminal Matawai Kota Waingapu, Selasa 11 Juni 2024.
Dijelaskan Oktavianus Mare SS, pihaknya terus membangun kerja sama dengan Sat Lantas Polres Sumba Timur, Jasa Raharja Wilayah Sumba Timur dan Instansi terkait yang rutin melaksanakan kegiatan penertiban dokumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Tim Samsat Sumba Timur NTT Terapkan Pola Jemput Bola Sosialisasi Tax Amnesty
Kegiatan penertiban ini dimaksudkan agar tercipta masyarakat yang sadar, dan taat pajak menuju Kabupaten Sumba Timur bebas tunggakan pajak kendaraan.
Pasalnya, dengan sadar dan taat pajak kendaraan, sadar ataupun tidak sadar telah secara langsung warga turut berpartisipasi dalm kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan dampak ikutannya pada besaran alokasi bagi hasil pajak kepada daerah ini.
Ditambahkannya bahwa operasi penertiban dokumen pajak kendaraan yang rutin dilakukan, sesungguhnya membantu para pemilik kendaraan bermotor yang ada di daerah ini, untuk tidak banyak menunggak pajak, kerena dengan semakin menunggak akan membebankan biaya dalam pelunasannya.
Ia juga mengajak para pemilik kendaraan bermotor, agar dapat memanfaatkan masa pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024, tentang Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meliputi pembebasan seluruh Denda, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Juga disertai dengan pemberian diskon Pokok Pajak sebesar 20 persen, bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan dari plat luar wilayah ke dalam Wilayah Provinsi NTT.
Selain itu, juga diberikan Diskon Pokok pajak sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelunasan pajak lewat transaksi non tunai, yaitu melalui Payment Bank NTT dan juga melalui Aplikasi Signal, yang berlaku dari tanggal 20 Mei sampai 29 Juni 2024.
Baca juga: Berita Gembira Bagi Pemilik Ranmor di NTT, ada Tax Amnesty PKB Tahun 2024
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma L.S., S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Sumba Timur, IPTU Jefri Kota, mengatakan bahwa, selama dua hari dari tanggal 10 - 11 Juni 2024, ada sebanyak 97 unit Kendaraan Roda dua dan roda empat, baik yang tunggak, terlambat bahkan yang telah jatuh tempo dokumen STNK, terjaring dalam operasi penertiban.
Ia mengajak para pemilik kendaraan bermotor, yang ada di Sumba Timur, agar tertib berdokumen, memperhatikan kelengkapan kendaraan dan juga tertib mengendarai kendaraan di jalan raya.
Mengingat, tingkat kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres Sumba Timur, dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024, termasuk cukup tinggi di NTT,.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.