Timor Tengah Utara Terkini

Bupati Falentinus Pastikan Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkab TTU Dilaksanakan dalam Tiga Gelombang 

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, proses mutasi jabatan dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
MUTASI JABATAN - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, NTT dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dan kedua telah dilaksanakan. 

Ringkasan Berita:
 
  • Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memastikan mutasi jabatan dilaksanakan dalam 3 gelombang.
  • Gelombang kedua mutasi jabatan telah dilaksanakan, melibatkan mutasi jabatan terhadap 177 ASN 
  • Proses mutasi jabatan saat ini dilaksanakan setelah peraturan teknis dikeluarkan oleh BKN
  • Mutasi jabatan gelombang ketiga mencakup jabatan eselon III dan IV,  serta eselon II.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dan kedua telah dilaksanakan.

Pada gelombang kedua, kata Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dilakukan mutasi jabatan terhadap 177 ASN Lingkup Pemkab TTU. Pelaksanaan mutasi gelombang kedua tersebut dilaksanakan usai BKN mengeluarkan persetujuan peraturan teknis.

Sementara itu, mutasi jabatan gelombang ketiga mencakup jabatan eselon III dan IV berbarengan dengan eselon II.

"Kita sekarang dalam pergeseran (mutasi jabatan) tidak bisa semudah dulu. Kita geser dulu baru nanti usulkan," ujarnya, Minggu, 2 November 2025.

Saat ini proses mutasi jabatan dilaksanakan setelah peraturan teknis dikeluarkan oleh BKN. Mutasi jabatan yang belum disetujui akan diajukan kembali oleh pemerintah daerah ihwal penolakan persetujuan dari BKN.

Dalam beberapa kasus seperti pencopotan ASN dari jabatan, dikembalikan lagi oleh BKN ke jabatan semula untuk menjabat kembali. Setelah yang bersangkutan menjabat kembali, akan dicopot untuk diperiksa.

Pelantikan pejabat yang dimutasi akan dilaksanakan berdasarkan pada peraturan teknis yang dikirim oleh BKN. 

Mutasi jabatan Eselon II, kata Yosep Falentinus Delasalle Kebo, akan dilakukan pada tahap terakhir. Pasalnya, Pemkab TTU sedang melakukan restrukturisasi beberapa dinas.

Ia menerangkan, OPD di Kabupaten TTU dinilai terlalu gemuk. Oleh karena itu, Pemkab TTU akan melakukan perampingan dinas.

"Contohnya Dinas Ketahanan Pangan. Kita nanti gabungkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," ucapnya.

Selain itu, Pemkab TTU juga akan melakukan perampingan terhadap Dinas Sosial dan Dinas P2A. Perampingan juga akan dilakukan untuk Dinas Kesehatan dan BKKBN.

Dikatakan Yosep Falentinus Delasalle Kebo, ada perubahan nomenklatur nama pada beberapa dinas. Pemkab TTU juga berencana akan menambah beberapa kecamatan.


Hal ini disebabkan oleh luas wilayah dan jumlah penduduk beberapa kecamatan melebihi jumlah minimun yang ditetapkan pemerintah pusat. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved