Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional

Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Capai Rp 39,26 Miliar

BPK mengungkapkan adanya penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Ilustrasi PNS 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan adanya penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

Nilai itu berdasarkan audit akumulasi terhadap 46 kementerian/lembaga (K/L).

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK dikutip Selasa (11/6/2024).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara.

Kemudian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.

Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar.

Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.

Lalu Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Baca juga: MEMALUKAN! Anggota BPK RI Ini Terima Suap Rp 40 Miliar

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar tercatat belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Nominal perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

BPK pun menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," tulis BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia meminta agar KPU RI sebagai mitra agar memberikan penjelasan atas dugaan penyimpangan perjalanan dinas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved