Berita Ende

Anggota DPRD Sebut Pemda Ende Lemah Memahami UU Kebencanaan dan Rencana Pembangunan 

Pasalnya, upaya pengurangan resiko bencana yang menjadi bagian penting dan bersifat wajib dilaksanakan pemerintah daerah dinilai belum maksimal. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Salah satu titik longsor yang terjadi di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. 

Dikatakan Yulius, sejak berakhirnya masa berlaku dokumen Kajian Risiko Bencana (KBR) pada tahun 2021 yang merupakan dokumen dasar penanganan kebencanaan, BPBD Kabupaten Ende telah mengusulkan ke pemerintah daerah guna mengalokasikan anggaran pembuatan dokumen Kajian Risiko Bencana (KBR) terbaru.

"Selama ini alokasi anggaran kas daerah ke kami itu sedikit sekali sehingga kami tidak bisa memperbaharui itu karena diperkirakan satu dokumen itu butuh kurang lebih Rp 400 juta, kalau lima dokumen itu kurang lebih butuh Rp 2 miliar," ungkap Yulius.

Meski sudah habis masa berlakunya, Yulius menilai dokumen Kajian Risiko Bencana (KBR) yang lama masih relevan untuk dipakai dalam penanganan bencana di Kabupaten Ende karena di dalam dokumen itu menyatakan dua wilayah yang masuk kategori tertinggi rawan bencana longsor yakni Kecamatan Ende Timur dan Kecamatan Ndona. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved