Berita Ende
Anggota DPRD Sebut Pemda Ende Lemah Memahami UU Kebencanaan dan Rencana Pembangunan
Pasalnya, upaya pengurangan resiko bencana yang menjadi bagian penting dan bersifat wajib dilaksanakan pemerintah daerah dinilai belum maksimal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kritikan pedas terhadap penanganan bencana dan sistem perencanaan pembangunan daerah dilontarkan anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu.
Pasalnya, upaya pengurangan resiko bencana yang menjadi bagian penting dan bersifat wajib dilaksanakan pemerintah daerah dinilai belum maksimal.
"Ini soal memahami kebijakan dari atas, itu kurang kuat atau kurang dipahami pemerintah ditingkat bawah, yang berikutnya soal lemahnya political will (red: kebijakan politik) oleh Pemda," ujar Vinsen Sangu, politisi muda PDIP Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut Vinsen, lemahnya kebijakan politik atau yang dia sebut dengan kemauan politik Pemda Ende itu terhadap perencanaan dan pembangunan daerah yang sensitif terhadap pengurangan risiko bencana.
"Kalau pemerintah kita memiliki kemauan politik yang sangat kuat maka aspek-aspek pengurangan risiko bencana terutama pada fase pra bencana, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana itu menjadi titik tolak yang sangat penting dan strategis dalam perumusan perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah," tambah Vinsen.
Ditegaskan Vinsen, kelemahan yang dimaksud ada pada leading sektor yang bertanggung jawab terhadap kebencanaan yakni BPBD Kabupaten Ende berupa penyiapan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), rencana aksi daerah dan peta kebencanaan dinilai belum maksimal sehingga dia juga meragukan kesiapan SDM di BPBD yang menurut dia masih dibawah rata-rata memahami proses penanganan bencana.
Dia juga menilai, posisi tawar BPBD Kabupaten Ende sendiri lemah terhadap OPD perencana kebijakan sehingga jarang dilakukan penguatan kapasitas penanganan kebencanaan.
"Upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana mempengaruhi posisi politik di birokrasi melalui penguatan kapasitas di BPBD sendiri melalui, mempengaruhi Pemda dan OPD-OPD terkait dibawah kendali Sekda yang juga adalah Kepala BPBD supaya bagaimana dia sebagaimana yang diamanatkan UU penanggulangan bencana itu bisa diwujudkan secara baik di tingkat daerah," tandas Vinsen.
Artinya, lanjut dia, kepemimpinan di BPBD Kabupaten Ende itu sendiri harus dikuatkan melalui advokasi pemahaman SDM dan kebijakan apalagi Sekda yang juga merupakan Kepala BPBD maka harus memainkan peran secara maksimal untuk mengakomodir dan mengkoordinir seluruh perencanaan pembangunan agar kewajiban Pemda dalam fase pra bencana khususnya mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bisa dilaksanakan dengan maksimal.
BPBD Kabupaten Ende sebagai leading sektor penanggulangan bencana, lanjut Vinsen, perlu memperkuat forum bersama guna pengurangan risiko bencana terutama di internal pemerintah melalui pelatihan atau penguatan kapasitas penanggulan bencana dan menggerakkan partisipasi masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Ende sebagai daerah yang aman.
Sudah tiga tahun belakangan, Kabupaten Ende tidak memiliki dokumen kajian pengurangan resiko bencana selama tiga tahun terakhir karena masa berlaku dokumen sebelumnya sudah selesai masa berlakunya pada tahun 2021.
Baca juga: Pembuatan Dokumen Kajian Risiko Bencana Terkendala Anggaran, BPBD Ende Butuh Rp 2 Miliar
Selain dokumen kajian pengurangan resiko bencana sebagai dokumen utama, Kabupaten Ende juga belum memperbaharui empat dokumen lainnya antara lain dokumen kontigensi bencana, dokumen penanggulangan kedaruratan bencana dan dokumen penanggulangan bencana serta dokumen rencana operasi operasional bencana termasuk peta rawan bencana.
Hal ini diakibatkan keterbatasan anggaran pembuatan dokumen-dokumen tersebut yang membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar untuk lima dokumen dengan masing-masing dokumen membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 400 juta.
Hal itu diakui Sekertaris Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende, Yulius Emanuel Riwu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 11 Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.