Berita Sabu Raijua
Masyarakat Sabu Raijua NTT Diharapkan Manfaatkan Peluang Sidang Keliling
Masyarakat tidak memperhatikan itu dengan baik sehingga mengusulkan akta kelahiran dan akta nikah tidak sesuai dengan nama ijazah.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Masyarakat Sabu Raijua diharapkan bisa memanfaatkan peluang sidang keliling dari Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri mengatakan, masih banyak masyarakat Sabu Raijua yang membutuhkan pelayanan kependudukan karena nama di akta kelahiran, akta nikah yang sudah diterbitkan berbeda dengan ijazah.
Masyarakat tidak memperhatikan itu dengan baik sehingga mengusulkan akta kelahiran dan akta nikah tidak sesuai dengan nama ijazah.
"Ada yang pakai nama babtis di ijazah, sedangkan di akta itu pakai nama Sabu,"ungkap Titus.
Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, kehadiran Pengadilan Negeri Kupang, masyarakat bisa memanfaatkan peluang yang ada ini untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka baik KTP maupun akta-akta yang lain agar bisa disesuaikan.
"Mereka harus manfaatkan. Tapi walaupun kesempatan kali mungkin ini terbatas 60 orang. Saya kira pada masa yang akan datang nanti kita informasikan kepada masyarakat supaya lebih banyak lagi yang mengurus," katanya.
Dijelaskan, untuk 60 orang ini akan dilayani hari ini hingga Rabu,12 Juni 2024.
Sedangkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan agar mulai sekarang menghubungi Dukcapil untuk melengkapi dokumen-dokumen mereka.
Baca juga: Pemkab Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang Teken MoU Layanan Sidang Keliling
"Ada yang mau ganti fam. Bisa ganti nama. Waktu itu mungkin nama jingitiu tapi ketika dibantos berbeda dengan yang di ijazah. Nah, mau ajukan akta, harus lewat sidang pengadilan baru bisa diubah atau sesuaikan dengan ijazah ataukah ganti aktanya,"ujar Titus.
Diharapkan camat dan Kepala Desa dapat menyampaikan informasi mengenai pelayanan sidang keliling ini kepada masyarakat karena tidak dipungut biaya atau gratis baik dari dispenduk maupun dari Pengadilan Negeri Kupang.(dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.