Berita Sabu Raijua
Pemkab Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang Teken MoU Layanan Sidang Keliling
kerja sama antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan ada kemudahan-kemudahan dari pengadilan
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang melakukan penandatanganan Memmorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Sabu Raijua pada Senin, 10 Juni 2024.
Bupati Sabu Raijua melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri mengatakan, kerja sama antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan ada kemudahan-kemudahan dari pengadilan dalam menangani perkara-perkara, baik itu pidana maupun administrasi seperti pembaruan akta kelahiran, akta nikah dan dokumen-dokumen kependudukan.
"Nanti pengadilan yang datang ke sini, sidang keliling. Untuk sementara sidang keliling ini dilaksanakan di kantor bupati besok. Ini hari kegiatannya di kejaksaan. Penandatanganan MoU supaya ke depan itu pengadilan memiliki dasar untuk datang ke Sabu Raijua untuk melakukan pelayanan," jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Supriyatna Rahmat menerangkan, MoU ini menindaklanjuti surat terdahulu nomor 192/KPN.W26-U1/HM2.1.1/1/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Koordinasi Pelayanan Sidang di Tempat dan hasil koordinasi Pimpinan dengan Bupati pada tanggal 22 April 2024, pelaksanaan program kerja sama Pengadilan Negeri Kupang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua "Access to Justice" dalam bentuk layanan sidang keliling untuk mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat khususnya pada wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Sehubungan dengan agenda kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Kupang melaksanakan beberapa kegiatan pada tanggal 10 Juni 2024 hingga 12 Juni 2024.
Ada pun agenda kegiatan tersebut antara lain, sosialisasi layanan bantuan hukum dan pelayanan perkara prodeo, penandatanganan nota kesepahaman sinergi antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Tempat pada Wilayah Kabupaten Sabu Raijua dan Sidang Keliling untuk Perkara Pidana dan Perkara Permohonan.
Baca juga: Disperindag Sabu Raijua Tera Ulang di SPBU Roboaba Sabu Barat
"Pengadilan Negeri Kupang mohon dukungan Pemkab Sabu Raijua dalam pelaksanaan dan kelancaran kegiatan tersebut,"ujarnya.
Seremonial penandatanganan nota ksepahaman sinergi antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Wilayah Kabupaten Sabu Raijua berlangsung di ruang kerja Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke. MoU ini dihadiri langsung Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Kupang serta para hakim. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
sidang keliling
Kabupaten Sabu Raijua
Bupati Sabu Raijua
Pengadilan Negeri Kupang
Pemkab Sabu Raijua
POS-KUPANG.COM
Akses Jalan Depe-Raemude Hampir Putus, DPRD Sabu Raijua Respon Cepat |
![]() |
---|
Pulau Dana Spot Wisata Baru di Sabu Raijua dengan Hamparan Pasir Putih dan Dua Danau Nan Indah |
![]() |
---|
Dinas PU Sabu Raijua Targetkan Realisasi Anggaran Capai 95 Persen Hingga Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Parade NTT Bertenun Gambaran Semangat Kebersamaan di Sabu Raijua NTT |
![]() |
---|
Pemkab Sabu Raijua Prioritas Pembangunan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.