Berita Sabu Raijua

Pemkab Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang Teken MoU Layanan Sidang Keliling 

kerja sama antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan ada kemudahan-kemudahan dari pengadilan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Seremonial Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Wilayah Kabupaten Sabu Raijua berlangsung di ruang kerja Bupati Sabu Raijua pada Senin, 10 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang melakukan penandatanganan Memmorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Sabu Raijua pada Senin, 10 Juni 2024.

Bupati Sabu Raijua melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri mengatakan, kerja sama antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan ada kemudahan-kemudahan dari pengadilan dalam menangani perkara-perkara, baik itu pidana maupun administrasi seperti pembaruan akta kelahiran, akta nikah dan dokumen-dokumen kependudukan.

"Nanti pengadilan yang datang ke sini, sidang keliling. Untuk sementara sidang keliling ini dilaksanakan di kantor bupati besok. Ini hari kegiatannya di kejaksaan. Penandatanganan MoU supaya ke depan itu pengadilan memiliki dasar untuk datang ke Sabu Raijua untuk melakukan pelayanan," jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Supriyatna Rahmat menerangkan, MoU ini menindaklanjuti surat terdahulu nomor 192/KPN.W26-U1/HM2.1.1/1/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Koordinasi Pelayanan Sidang di Tempat dan hasil koordinasi Pimpinan dengan Bupati pada tanggal 22 April 2024, pelaksanaan program kerja sama Pengadilan Negeri Kupang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua "Access to Justice" dalam bentuk layanan sidang keliling untuk mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat khususnya pada wilayah Kabupaten Sabu Raijua.

Sehubungan dengan agenda kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Kupang melaksanakan beberapa kegiatan pada tanggal 10 Juni 2024 hingga 12 Juni 2024. 

Ada pun agenda kegiatan tersebut antara lain, sosialisasi layanan bantuan hukum dan pelayanan perkara prodeo, penandatanganan nota kesepahaman sinergi antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Tempat pada Wilayah Kabupaten Sabu Raijua dan Sidang Keliling untuk Perkara Pidana dan Perkara Permohonan.

Baca juga: Disperindag Sabu Raijua Tera Ulang di SPBU Roboaba Sabu Barat

"Pengadilan Negeri Kupang mohon dukungan Pemkab Sabu Raijua dalam pelaksanaan dan kelancaran kegiatan tersebut,"ujarnya.

Seremonial penandatanganan nota ksepahaman sinergi antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Wilayah Kabupaten Sabu Raijua berlangsung di ruang kerja Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke. MoU ini dihadiri langsung Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Kupang serta para hakim. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved