Berita Manggarai Barat
Pedagang Ikan Tersangka Narkoba di Labuan Bajo Dilimpahkan ke Kejaksaan
pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan merupakan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus tindak pidana narkotika
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kedua tersangka yakni DS (22) dan F (41) bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo.
"Kemarin setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial DS (22) dan F (41) serta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok, Jumat 7 Juni 2024.
Lebih lanjut, Matheos mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan merupakan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus tindak pidana narkotika di destinasi pariwisata super prioritas itu.
"Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ungkapnya.
DS dan F, diringkus personel Polres Manggarai Barat usai mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada, Senin 11 Maret 2024 lalu.
Matheos menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah penyelidikan due pedagang ikan itu berhasil ditangkap, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor milik kedua pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Polres Manggarai Barat
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
narkotika
Pasar Wae Kesambi
Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Manggarai Barat Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila |
![]() |
---|
Kader Muhammadiyah Manggarai Barat NTT Diminta Jaga Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.